Menolak Lupa... Mahfud MD Pernah Mengingatkan : Awas!!! Ada Triliunan Dana Masuk ke Indonesia agar Zina dan LGBT Dibolehkan

[PORTAL-ISLAM.ID]  LGBT jadi trending kembali usai diangkat disebuah channel YouTube. Beberapa waktu lalu, pakar hukum tata negara Mahfud MD mengemukakan praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender, atau LGBT, serta zina jelas dilarang di Indonesia. Hal itu pun bertentangan dengan konstitusi yang berlaku di Tanah Air.

Mahfud juga memperingatkan kepada seluruh aktivis Islam agar mewaspadai pergerakan LGBT. Karena diisukan ada dana sekitar US$180 juta, atau setara Rp2,4 triliun masuk ke Indonesia dari organisasi luar negeri untuk meloloskan zina dan LGBT boleh ada di Indonesia.

“Jadi, ini bila nanti datang ke anggota-anggota DPR, ini bisa lolos. Sebab itu, aktivis-aktivis datangi DPR. Kalau ini lolos juga, berarti Anda menerima bayaran itu, gitu aja," ujar Mahfud di acara Indonesia Lawyer Club, beberapa tahun lalu.

Dengan demikian, Mahfud berharap, pelarangan itu bisa dilakukan oleh pihak legislatif atau DPR, bukan Mahkamah Konstitusi. Sebab, dalam membuat undang-undang hanya legislatif yang bisa melakukan, sedangkan MK tidak bisa keluarkan sebuah norma.

"Jadi, hentikan caci maki dan tidak ada yang menyatakan LGBT dan zina dibenarkan, sebab semua itu ada di ranah legislatif," ujarnya.

Untuk itu, Mahfud juga berharap, sejumlah aktivis islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah ramai-ramai datang ke DPR untuk mendorong Undang-undang KUHP dapat menghukum perbuatan zina dan LGBT secara pidana. Sebab, sekarang ini belum final. Separuh fraksi setuju untuk dijadikan hukum pidana, separuh lagi tidak.

"Jadi, NU dan Muhammadiyah jangan sampai kecolongan. Karena, DPR dan pemerintah sudah akan mengesahkan ini, sudah rampung 90 persen, tapi soal zina ini di-pending, karena kontroversinya. NU dan Muhammadiyah datang ke DPR. Agama-agama lain juga datang, karena itu merusak Zina itu,” ujarnya

Perlu diketahui, pembahasan terkait UU KUHP yang memasukkan zina dan LGBT sebagai perbuatan pidana masih tertahan di DPR.  Sebab, separuh anggota DPR belum setuju hal itu masuk kriminalisasi dan separuh lagi menyatakan tidak masuk sebagai tindak kriminal.

Padahal, pada 1998 pemerintah Indonesia menandatangani deklarasi hak asasi manusia di Kairo yang menyatakan bahwa agama akan menjadi sumber hukum. Dan, seluruh agama mana pun tidak suka perzinaan dan pantas di kriminaliasi menjadi aturan hukum.

Mahkamah Konstitusi juga memutuskan menolak permohonan memperluas pasal perzinahan di KUHP. Putusan MK dihasilkan lewat 'dissenting opinion' dengan komposisi 5:4.

"Amar putusan mengadili menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Arief Hidayat di persidangan.

Dalam putusan yang dinyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan baru.

Mahkamah juga menyatakan bahwa pasal-pasal KUHP yang dimohonkan untuk diuji-materi, tidak bertentangan dengan konstitusi.[wartaberita]
Baca juga :