Indra Kenz dan Doni Salmanan Ngaji dan Jadi Murid Habib Rizieq di Rutan

[PORTAL-ISLAM.ID]  Beredar kabar, tersangka kasus penipuan dan investasi bodong kelas kakap Indra Kenz dan Doni Salmanan ikut mengaji dan jadi murid Habib Rizieq Shihab.

Indra Kenz dan Doni Salmanan disebut-sebut rutin mengikuti pengajian yang dilakukan Habib Rizieq di Rutan Bareskrim Polri.

Selain Indra Kenz dan Donis Salmanan, pengajian itu juga diikuti sesama tahanan di dalam rutan.

Pengajian itu dilakukan Habib Rizieq Shihab untuk terus melakukan dakwah, meski di balik jeruji besi.

Menanggapi kabar tersebut, pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku sama sekali belum mengetahui kabar dimaksud.

Karena itu, Aziz Yanuar mengaku tak bisa berkomentar banyak soal kebenaran kabar tersebut.

“(Indra Kenz dan Doni Salmanan ngaji) Belum ada komentar, mohon maaf,” singkat Aziz Yanuar kepada PojokSatu.id, Selasa (24/5/2022).

Untuk diketahui, Indra Kenz dan Doni Salmanan ditahan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan investasi bodong trading aplikasi Binomo dan Quotex.

Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Dengan pasal tersebut, Indra Kenz diancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara Doni Salmanan, dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 45 a Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang ITE dan/atau pasal 3 dan 4 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pencegahan Pencucian Uang (TPPU).

Dengan pasal di atas, Doni Salmanan diancam 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp10 miliar. (pojoksatu)
Baca juga :