[PORTAL-ISLAM.ID] Pakar Ekonomi dan Politisi Indonesia, Rizal Ramli menyebut pembubaran Mahkamah Konstitusi (MK) perlu dipertimbangkan setelah masa jabatan presiden Joko Widodo berakhir.
“Setelah Jkw berhenti, memang perlu dipikirkan untuk membubarkan Mahkamah Konstitusi @officialMKRI,” ujarnya dalam akun sosial medianya, Jumat (13/5/2022), dikutip dari Fajar.co.id.
Pasalnya, menurut mantan Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur ini, MK tidak lagi mampu menegakkan konstitusi. Bahkan kata dia, MK justru menjadi penjaga tirani kekuasaan.
Salah satunya dalam kasus gugatan menghapus Presidential Threshold 20 persen yang selalu ditolak oleh MK.
“Tidak mampu menegakkan konstitusi, malah menjadi Penjaga Tirani Kekuasaan. Cukup jadi salah satu Chamber (unit/bagian) di Mahkamah Agung! PT 0 Persen Atau MK Bubar!” ujarnya.
Seperti diketahui, MK berulang kali menolak gugatan PT 20 persen.
👉Pada 24 Februari 2022, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 6 gugatan mengenai aturan ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) terkait Pilpres 2024 yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan itu antara lain diajukan oleh Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan warga sipil.
👉Pada 30 Maret 2022, MK kembali menolak gugatan penghapusan ambang batas calon presiden atau Presidential Threshold yang digugat oleh Partai Ummat Amien Rais.
👉Lalu pada 20 April 2022, MK juga menolak 3 permohonan uji materi terkait penghapusan presidential threshold. Ketiganya meminta MK menurunkan ambang batas pencalonan presiden dari 20 persen menjadi 0 persen.
"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Uswan, di Gedung MK, Rabu (20/4/2022).
(*)