AJARAN RASULULLAH SEBAGAI SOLUSI
Oleh: Balyanur (Seniman Betawi)
Ceramah kisah para nabi dibilang dongeng masa lalu. Ceramah tentang surga dan neraka dibilang peramal masa depan. Ceramah kejadian masa kini dibilang ceramah politik. Padahal sewaktu bulan ramadhan ikutan bukber ngundang penceramah segala. Penceramah mengutip ayat Alqur’an surah Albaqoroh ayat 185, ikut manggut-manggut entah ngerti entah ngantuk.
Itu ayat tentang turunnya Alqur’an,
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ
“Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Alquran, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil).”
Hudalinas (petunjuk bagi manusia) itu kan berarti Alqur’an bukan hanya jadi solusi bagi orang yang mengimani Alqur’an tapi juga bagi seluruh umat manusia. Solusi bagi manusia dari zaman dulu sampai zaman sekarang dan zaman yang akan datang.
Sejak Rasulullah wafat, ayat Alqur’an sudah tidak turun lagi, yakni ayat-ayat qouliyah seperti yang tertulis dalam Alqur’an. Tapi ada jenis ayat lain, yakni ayat kauniyah, berupa fenomena alam dan peristiwa yang terjadi setiap hari sampai sekarang dan sampai akan datang. Karena semua kejadian di dunia ini atas izin Allah SWT.
Ambil satu contoh saja peristiwa masa kini, tentang peristiwa korban berinisial S berusia 34 tahun di Lombok Tengah yang jadi tersangka pembunuhan karena membunuh 2 begal yang membegalnya di jalan sepi tengah malam.
Gelombang protes masyarakat menerjang kantor polisi yang menahan S. Dijadikannya S korban begal jadi tersangka mencedari rasa keadilan masyarakat. Polisi bicara undang-undang. S saat itu membawa senjata tajam, jadi nggak bisa disebut sebagai bela diri. Tapi rasa keadilan masyarakat mengatakan S wajar saja membawa pisau karena jalan yang akan dilewati terkenal rawan dan jauh dari rumah penduduk. Dan S tidak bisa menunda niatnya untuk menggantinya besok siang hari, karena dia harus membawa makanan buat ibunya yang sedang sakit. Walhasil, polisi menyerah dengan desakan masyarakat. Status tersangka S dicabut!
Bandingkan dengan hadits Rasullah SAW dibawah ini. Alqur’an dan sunah itu tidak bisa dipisahkan. Sunah rasul adalah bersumber dari Alqur’an.
HR. An Nasa’i no. 4086 dan Ahmad 5: 294. Hadits ini shahih menurut Al Hafizh Abu Thohir
عَنْ قَابُوسَ بْنِ مُخَارِقٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ وَسَمِعْتُ سُفْيَانَ الثَّوْرِيَّ يُحَدِّثُ بِهَذَا الْحَدِيثِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ الرَّجُلُ يَأْتِينِي فَيُرِيدُ الِي قَالَ ذَكِّرْهُ بِاللَّهِ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَذَّكَّرْ قَالَ فَاسْتَعِنْ عَلَيْهِ مَنْ حَوْلَكَ مِنْ الْمُسْلِمِينَ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ حَوْلِي أَحَدٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ قَالَ فَاسْتَعِنْ عَلَيْهِ بِالسُّلْطَانِ قَالَ فَإِنْ نَأَى السُّلْطَانُ عَنِّي قَالَ قَاتِلْ دُونَ مَالِكَ حَتَّى تَكُونَ مِنْ شُهَدَاءِ الْآخِرَةِ أَوْ تَمْنَعَ مَالَكَ
Supaya mudah dipahami dan konteks kekinian, terjemahan bebasnya seperti ini:
Ada seorang lelaki mendatangi Rasulullah, dia bertanya, Ya Rasulullah, jika saya dibegal di tengah jalan, apa yang harus saya lakukan?
Rasulullah menjawab, Nasehatilah dia supaya mengingat Allah.
Lelaki itu bertanya lagi, jika begal itu tidak mau mengingat Allah?
Rasulullah menjawab, Berteriaklah minta tolong pada penduduk sekitar.
Lelaki itu bertanya lagi, Jika jalan itu sepi, tidak ada rumah penduduk?
Rasulullah menjawab, larilah ke pos polisi setempat untuk minta tolong.
Lelaki itu bertanya lagi, Jika pos polisi sangat jauuuuuh.
Rasulullah bersabda, kau boleh melawan demi hartamu sampai kau tercatat syahid di akhirat atau berhasil mempertahankan hartamu.
Nah, Hadits ini persis sekali dengan yang dialami oleh S. Dia memutuskan melawan! Pilihannya cuma dua, kalau dia memang berarti dia berhasil mempertahankan hartanya. Jika dia sampai terbunuh oleh begal, dia akan mati syahid.
Inilah yang oleh masyarakat yang tahu hadits ini maupun yang tidak, yang mengimani Alqur’an dan sunah maupun tidak, dianggap sebagai memenuhi rasa keadilan.
Melalui “ayat kauniyah” dalam peristiwa yang dialami S ini membuktikan bahwa hukum yang dibuat oleh manusia apakah berdasarkan HAM atau lainnya, tidak bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat. Pada akhirnya, polisi membebaskan S berarti sesuai dengan ajaran Rasullah lah yang akhirnya dipakai.
Daikui atau tidak, baik oleh pembenci syariat maupun yang agak alergi dengar kata syariat, ironisnya mereka merasa ajaran Rasulullah inilah yang bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat, dan polisi yang berpegang pada aturan hukum yang berlaku terpaksa menyerah.
(*)