Terkuak! SKT Apdesi Kubu Surtawijaya Ternyata Baru Terbit H-1 Acara Dukung Jokowi 3 Periode

Body
[PORTAL-ISLAM.ID]  Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kubu Surtawijaya, yang mendukung kepemimpinan Presiden Jokowi tiga periode, disebut-sebut baru memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) sehari jelang acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Kepala Desa di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3).

Hal itu diungkapkan Apdesi kubu Arifin Abdul Majid, yang mengklaim pemilik sah nama Apdesi lantaran mengantongi SK dari Kemenkumham sebagai badan hukum. Kabar tersebut diungkapkan Arifin saat bertemu Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti pada Minggu (3/4) malam.

"APDESI yang selenggarakan Silatnas kemarin dengan Ketua Umum Surtawijaya, nama ormasnya DPP APDESI. Tidak berbadan hukum. Tidak terdaftar di Kemenkumham. Setahu saya mereka hanya memegang SKT di Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri," ucap Arifin dalam keterangan resmi DPD yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (5/4).

"Dan SKT itu juga baru terbit sehari sebelum acara Silatnas di Istora itu. Ini kan janggal," imbuhnya.

Ia menerangkan, Apdesi pimpinannya merupakan asosiasi berbadan hukum alias sudah tercatat di Kemenkumham sejak 2016. Selain itu, lanjutnya, pihaknya telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menkumham Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.

Arifin menyesalkan Apdesi telah dipakai untuk kepentingan politik, serta menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa mendukung perpanjangan masa jabatan presiden. Padahal, menurutnya, usulan itu itu bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Apdesi dan aturan perundang-undangan.

"Di dalam AD/ART Apdesi ditegaskan bahwa Apdesi tidak berpolitik. Selain itu yang lebih utama lagi, di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga jelas diatur bahwa Kepala Desa dan perangkat desa dilarang berpolitik," kata Arifin.

Soal perpanjangan masa jabatan presiden atau Jokowi tiga periode, Arifin mengatakan hal itu tidak sesuai konstitusi. Arifin menegaskan, pihaknya menolak usul tersebut.

"Soal tiga periode ini kan regulasinya tidak ada. Makanya kalau kita ikut-ikutan dukung artinya kan melanggar konstitusi. Yang kemarin itu kita anggap pembohongan dan pembodohan," ujar dia.

Hal senada juga disampaikan Sekjen Apdesi, Muksalmina. Dia menilai ada upaya memanipulasi akronim nama Apdesi untuk mobilisasi kepala desa dan kemudian melibatkannya dalam politik praktis.

"Ini jelas-jelas melanggar, kenapa pemerintah mendukung upaya itu," katanya.

Dalam kesempatan itu, La Nyalla juga menegaskan keinginan Apdesi pimpinan Surtawijaya agar Jokowi menjabat tiga periode merupakan pelanggaran konstitusi.

"Saya sudah ingatkan langkah itu sebuah pelanggaran terhadap konstitusi kita," ujar La Nyalla.

Menurutnya, kepala desa merupakan pejabat pemerintahan terkecil. Sehingga, saat dilantik juga disumpah seperti pejabat pemerintah lainnya, yaitu sumpah atas nama Tuhan, untuk mematuhi dan menjalankan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Konstitusi jelas menyatakan bahwa jabatan presiden itu dua periode. Kalau kemudian mendukung presiden tiga periode, berarti secara sengaja melanggar sumpah dan melanggar konstitusi," paparnya.

La Nyalla meminta Komite I DPD segera mengundang Mendagri Tito Karnavian dan Apdesi agar permasalahan yang terjadi jelas.

"Kenapa hal itu bisa terjadi. Kenapa wacana yang jelas melanggar itu bisa muncul. Kita gunakan hak DPD sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan UU," tegasnya.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Surtawijaya untuk meminta tanggapan terkait pernyataan Arifin. Namun, Surtawijaya belum merespons dan memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. 

CNNIndonesia.com pun telah menghubungi Sekjen Apdesi kubu Surta, Asep Anwar namun belum bersedia merespons. "Sebentar ya kami lagi rapat dulu," kata Asep kepada CNNIndonesia.com.

Sementara itu, Kemendagri belum menjawab pasti soal kapan penerbitan SKT tersebut untuk Apdesi kubu Surtawijaya.

"Saya akan cek dulu SKT-nya," ujar Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan saat diminta konfirmasi.
Sebelumnya, Surtawijaya mengklaim bahwa usulan Jokowi Presiden hingga tiga periode didukung sekitar 60 ribu kepala desa. Ketua Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Apdesi, Asri Anas menyebut jumlah itu merupakan kepala desa yang berada di bawah Apdesi pimpinan Surtawijaya.

Pada Selasa (29/3), Apdesi itu menggelar Silaturahmi Nasional (Silatnas) di Istora, Jakarta dan dihadiri Menko Luhut dan Presiden Jokowi.

"Jumlah desa seluruh Indonesia, kepala desa 74.962. Di kita yang kepala desa aktif itu sekitar 58-60 ribu, Sabang sampai Merauke," kata Anas dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Kamis (31/3).[cnnindonesia]
Baca juga :