Kang Irvan: Kami sudah kritisi Paytren sekitar tahun 2015-2016

Oleh: Kang Irvan Noviandana

Kami sudah kritisi Paytren sekitar tahun 2015 - 2016, waktu itu banyak jama'ah UYM (Ustadz Yusuf Mansur -red) dan mitra Paytren yang gak terima dengan penjelasan kami.

Skema Ponzi yang digunakan oleh Paytren sebenarnya skema ponzi standar ala-ala Ponzi berkedok MLM lainnya.

Keuntungan yang besar diperoleh dari uang pendaftaran, bukan dari penjualan produk, ini sudah jelas orientasinya adalah "member get member". Bahkan satu mitra ditawarkan membeli puluhan hak lisensi artinya uang pendaftaran dari satu orang bisa berkali-kali lipat, ini kan sudah kasat mata bisnisnya adalah "member get member", keuntungan yang ditawarkan itu dari uang pendaftaran bukan jualan produknya.

Sekarang apa masih jalan bisnis MLM-nya? Apa ada mitranya yang balik modal dari penjualan produk, penjualan produk loh ya, bukan keuntungan dari pendaftaran member.

***

MAP Tuding Paytren Gunakan Skema Ponzi

Maraknya bisnis menggunakan skema Ponzi kembali menjadi sorotan Masyarakat Anti Ponzi (MAP).

Kali ini, MAP melihat Paytren sebagai bisnis dengan skema piramida yang akan mengakibatkan ketidakadilan kepada mitranya.

“Skema piramida ini yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi mitranya. Banyak bisnis MLM lainnya seperti ini, tapi kami melihat Paytren yang paling militan,” ujar Ketua MAP, Firmansyah di Jakarta.

Skema ini ditengarai MAP memunculkan ketidakadilan, karena jika pada suatu saat terjadi titik jenuh, mitra paling bawah tidak akan mendapat keuntungan dan hak yang sama dengan orang yang lebih awal ikut.

“Kami menilai Paytren ini masuk dalam kategori money game,” jelas Firmansyah.

Humas MAP Sudarso Arief Bakuama menambahkan, sudah dua tahun pihaknya menyoroti keberadaan Paytren yang dianggap kental dengan unsur money game.

“Karena kami bukan praktisi hukum, maka kami menunjuk tim pengacara yang dipimpin Rahmat Siregar untuk membantu yang kecewa, merasa ditipu dan diperdaya oleh Paytren,” ucap Sudarso.

Menyoroti Paytren, pria yang pernah melaporkan Ustaz Yusuf Mansur ini tidak khawatir jika dirinya dianggap masih memiliki dendam.

“Kalau disebut dendam ya enggak. Kami saling kenal kok. Apa yang kami lakukan hari ini juga tidak ada kaitan dengan keluarnya izin e-money untuk Paytren dari Bank Indonesia,” tegas Sudarso. 

Rahmat Siregar selaku kuasa hukum yang ditunjuk korban Paytren mengaku harus berhati-hati dalam menangani kasus ini. 

“Kami akan jalankan tabayyun dulu, lalu proses hukum diawali dengan somasi kepada pihak Paytren. Kami berharap pihak Paytren dapat menjawab somasi kami, kalau tidak ada tanggapan baru kita lanjutkan ke laporan,” papar Rahmat. (jpnn)


Baca juga :