Tinjauan Hukum Potensi Mal Praktek Aparat Dalam Penangkapan dan Pembunuhan dr. Sunardi

Tinjauan Hukum Potensi Mal praktek Aparat Dalam Penangkapan dan Pembunuhan dr Sunardi:
Melanggar Peraturan Kapolri Perkap No 8 /2009

Oleh: Adi Ketu

Kata kunci penembakan hingga mati oleh petugas di lapangan kepada dr Sunardi itu bisa dikatakan benar atau tidak, koboi atau tidak adalah:
 
Apakah petugas sudah melakukan prosedur yang ditetapkan Kapolri melalui Perkap?

Pertanyaan I: apakah petugas ketika melakukan penangkapan itu berseragam resmi waktu lakukan pengadangan di jalan di saat itu adalah malam hari? 

Bila tidak, itu koboi jalanan sama spt kasus laskar FPI yang kejar-kejaran dengan aparat tidak berseragam yang mengakibatkan kematian di km 50 ... 

Mengapa?

Darimana Sunardi tahu pasti kebenarannya bahwa itu petugas resmi atau tidak dan bisa mempercayainya? 

Sementara itu pertimbangan petugas untuk menghadang tersangka tanpa seragam jelas juga perlu dipertanyakan. 

Pertanyaan II: Dengan tujuan menangkap tersangka, apa dasar pertimbangan petugas harus menghadang di jalan? 

Pertanyaan III: Apakah sudah dipertimbangkan komandan ketika memerintahkan penangkapan lapangan itu dilakukan di jalan, dan bila tidak maka kemungkinan lain untuk penangkapan tidak bisa dilakukan?

Sementara faktanya penangkapan bisa dilakukan di tempat yang lain dengan cukup mudah, betul?

Penangkapan bisa dilakukan baik di rumah, di tempat praktek atau di tempat lain, setelah menunjukan Surat Perintah yang diketahui pasti oleh tersangka, mengingat faktanya tersangka susah berjalan.

Pertanyaan ke IV: Dalam hal ini Petugas berusaha menangkap tersangka di jalanan. Apakah kondisi tersangka ini sebagai laporan intelejen awal sudah masuk dalam laporan pertimbangan petugas? 

Faktanya pula sebagai wakil insitusi dan negara tidak (bisa) memperkenalkan diri secara resmi dan bisa dimengerti oleh tersangka... 

Karena besar kemungkinan para petugas yang ingin menangkap dianggap sekelompok orang jahat oleh si tersangka sebagai sekelompok orang yang ingin merampok/berbuat jahat terhadap si tersangka..

Kemudian tersangka Sunardi berusaha membela dirinya.. dengan berbagai cara termasuk meliuk liukan mobilnya. 

Dan ketika tidak mau berhenti malah ditembak mati dari belakang oleh petugas (tidak berpakaian resmi?)... masuk punggung tembus hingga ke paha..

Bukankah ini sangat erat dengan keputusan ceroboh dan sewenang wenang oleh negara cq petugas?

Dan apakah Kompolnas yang telah membela prosedur penangkapan oleh petugas pernah membuka kembali Perkapolri No 8 tahun 2009?

Pasal 17 ayat (1) Perkapolri 8/2009:

Secara umum, kewajiban petugas Polri dalam melakukan penangkapan, yaitu memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri;

1. menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan;
2. memberitahukan alasan penangkapan;
3. menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan;
4. menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan;
5. senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap; dan
6. memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.

Pasal 6 huruf d Perkapolri 8/2009:

Bebas dari penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari penghilangan secara paksa.

Dengan dasar demikian maka ketika faktanya tersangka yang ditembak mati oleh petugas di lapangan belum mendapat keterangan jelas dan bisa dimengerti alasan proses penangkapan itu. 

Maka itu tersangka menurutku bisa dikatakan dalam kondisi ditangkap dengan cara sewenang wenang dan petugas tidak memperhitungkan hak-hak tersangka. Catat: ini masih tersangka, bukan terpidana. 

Dan ini juga jelas sekali mengapa baik komandan yang memerintahkan maupun petugas pelaksana di lapangan bisa dipersalahkan karena melanggar aturan hukum maka perlu diajukan ke Propam Kepolisian untuk diselidiki dan kemudian dituntut ke pengadilan umum karena pembunuhan berencana..

(*) 
Baca juga :