Pernyataan Bersama PA 212-GNPF Ulama-FPI Terkait Vonis Bebas Polisi Pembunuh Laskar FPI: Hakim Tidak Melihat Fakta Kejanggalan Ini?

[PORTAL-ISLAM.ID] Pernyataan Bersama Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama), dan Front Persaudaraan Islam (FPI), terkait Putusan PN Jaksel Terhadap Para Terdakwa Kasus Unlawful Killing KM 50.

Berikut pernyataan lengkap:

PERNYATAAN BERSAMA 
TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN JAKSEL 
TERHADAP PARA TERDAKWA KASUS UNLAWFUL KILLING KM 50

Terhadap Putusan pengadilan Jakarta Selatan yang memberikan putusan Lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag van Alle Rechtsvervolging) kepada para terdakwa kasus unlawful killing KM 50, maka kami PA 212, FPI dan GNPF Ulama menyatakan sebagai berikut:

1. Bahwa sedari awal mulai pada tahap penyidikan, kami memperhatikan kasus unlawful killing KM 50 yang memakan korban 6 pengawal HRS, seperti tidak ditangani secara serius dan terkesan main-main sehingga jangan heran bila proses peradilan tersebut dikatakan peradilan dagelan;

2. Bahwa terdapat kejanggalan dalam pertimbangan hakim menyatakan apa yang dilakukan oleh para terdakwa sebagai tindakan yang termasuk kategori bela diri terpaksa (noodweer) sehingga menjadi alasan untuk menghapus pidana, semata-mata hanya didasarkan pada kesaksian para terdakwa yang tidak didukung oleh alat bukti lainnya;

3. Bahwa hakim tidak mempertimbangkan kejanggalan bagaimana bisa 4 laskar yang dibawa dalam satu mobil, yang diklaim melakukan perlawanan sehingga terjadi pergumulan di ruang sempit dalam mobil yang bergerak, kemudian bisa memiliki luka tembak yang identik dan simetris, seluruhnya memiliki luka tembak lebih dari satu di dada sebelah kiri. Hanya ada dalam film aksi Hollywood orang yang dalam kondisi pergumulan hebat di dalam mobil yang ruang bergeraknya sempit, mampu menembak tepat sasaran di wilayah tubuh yang sama, karena itu hal ini amat sangat tidak masuk dalam logika yang sehat;
4. Bahwa terdapat fakta bila alm. Andi Oktiawan dan alm. Faiz Ahmad Syukur yang sudah lebih dahulu ditembak dibawa oleh mobil yang terpisah dengan mobil yang membawa 4 laskar lainnya, akan tetapi anehnya memiliki luka tembak identik juga dengan 4 laskar lainnya yang posisinya berada di mobil lain, yakni di dada sebelah kiri;

5. Bahwa putusan pengadilan Jakarta Selatan tersebut terkesan dagelan, bermain-main dengan nyawa, sehingga sangat tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama sekali pihak keluarga yang telah kehilangan;

6. Maka dari itu, kami menuntut pihak Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan upaya hukum lanjutan, demi mengembalikan rasa kepercayaan terhadap penegakan hukum di Indonesia. 

Demikian pernyataan ini kami buat.

Jakarta, 19 Maret 2022 / 16 Sya’ban 1443 H

Ust. Slamet Ma’arif (Ketua Umum PA 212)
Ust. Yusuf M Martak (Ketua Umum GNPF-Ulama) 
Habib Muhammad Alatthas (Ketua Umum FPI)

Baca juga :