Pakar: Parpol yang Tak Siap Ikut Pemilu 2024 Lebih Baik Mundur Saja

[PORTAL-ISLAM.ID]  Pengamat politik dari Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti mengusulkan partai politik yang tak siap mengikuti Pemilu 2024 sesuai jadwal untuk mundur dari kontestasi pesta akbar demokrasi.

Hal itu ia sampaikan merespons wacana penundaan pemilu 2024 yang digaungkan oleh beberapa ketua umum partai politik belakangan ini. Baginya, keputusan untuk mundur itu merupakan hak konstitusional yang diatur dalam Undang-undang Dasar 1945.

"Bagi parpol atau warga yang tidak siap untuk ikut jadwal pemilu/pilkada 2024 tentu dapat mempergunakan hak konstitusional menyatakan tidak akan ikut serta dalam perhelatan pemilu/pilkada 2024, menyatakan mundur atau tidak mempergunakan hak pilih dan dipilih adalah hak yang dijamin oleh konstitusi," kata Ray dalam keterangan resminya, Selasa (1/3).


Ray menyatakan pihaknya menolak pemunduran jadwal pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Ia merinci setidaknya ada lima argumen bantahan terhadap argumen pro penundaan jadwal pemilu 2024.

Pertama, kepastian regulasi pemilu yang ajeg merupakan salah satu sarat utama negara demokratis. Pergantian kepemimpinan tak sekadar memastikan adanya kekuasaan yang dibatasi dan tidak absolut.

"Namun juga memastikan adanya kesempatan yang sama bagi warga untuk berpartisipasi serta sirkulasi politik," kata Ray.

Alasan kedua, Ray menilai jabatan presiden sudah diatur oleh UUD 1945 dibatasi hanya 2 periode dengan rentang 5 tahun masa jabatan. Bila ingin mengubah pasal ini harus melalui amendemen UUD 1945.

Namun, Ia mempertanyakan bagian mana yang akan diubah. Apakah durasi masa jabatan presiden, atau presiden dengan legislatif atau kewenangan menetapkan jadwal pemilu, dan sebagainya.

"Tawaran prof Yusril untuk memasukkan unsur bencana alam sebagai alat memundurkan jadwal pemilu dapat berakibat panjang bagi kepastian masa jabatan presiden," kata Ray.

Diketahui, Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra sempat mengusulkan adanya penambahan pasal baru dalam UUD 45 bila pemilu 2024 ditunda. Yakni pemilu tidak dapat dilaksanakan karena terjadinya perang, pemberontakan hingga bencana alam dan wabah penyakit yang sulit diatasi.

Alasan keempat, Ray mempertanyakan nasib Pilkada serentak 2024 bila jadwal pilpres/pileg 2024 ditunda. Bila tetap dilaksanakan, lanjut Ray, maka argumentasi penundaan Pemilu 2024 karena ada bencana alam dan alasan anggaran dengan sendirinya terbantahkan.

Ray juga menilai penundaan Pemilu 2024 melanggar putusan Mahkamah Konstitusi tentang keharusan keserentakan pelaksanaan pemilu/pilkada.

"Jika dimundurkan, berarti akan banyak sekali daerah yang dipastikan akan dipimpin oleh penjabat daerah. Bahkan hampir seluruh daerah di Indonesia akan dipimpin oleh penjabat dalam setidaknya 2 tahun. Bahkan ada yang sampai 4 tahun," kata Ray.

Alasan keempat yakni faktor covid dan besarnya dana yang akan dikeluarkan oleh negara dalam hajatan pemilu terbantahkan oleh kejadian faktual.

Ray menyinggung pada tahun 2020, Indonesia sempat melaksanakan pilkada serentak di 270 daerah di Indonesia saat pandemi covid 19 sedang menuju puncaknya.

"Saat yang sama, perekonomian Indonesia juga mengalami stagnasi jika tidak disebut kemunduran. Pilkada justru dinyatakan salah satu jawaban atas dua hal itu. Memastikan daerah mendapatkan kepala daerah definitif untuk memastikan pejabat politik daerah, dan sekaligus menggairahkan ekonomi," nata dia.

Alasan terakhir, Ray menegaskan pendapat mayoritas pemilih di Indonesia sudah menolak ide 3 periode jabatan presiden.

"Penolakan yang sama dinyatakan oleh pemilih terhadap ide perpanjangan masa jabatan presiden," kata dia.[cnnindonesia]
Baca juga :