NAHLOH...!! Kemendagri Sebut Apdesi Kubu Jokowi 3 Periode Tidak Berbadan Hukum

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi)-pendukung Presiden Jokowi tiga periode- ternyata tidak berbadan hukum. 

Hal itu diungkap Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar.

Bahtiar menjelaskan ada dua organisasi kepala desa yang sama-sama bernama Apdesi. Dewan Pimpinan Pusat Apdesi dipimpin Surtawijaya, sedangkan Perkumpulan Apdesi dipimpin Arifin Abdul Majid.

"Ya, satu badan hukum perkumpulan dan satu ormas tak berbadan hukum terdaftar di Kemendagri sesuai UU Ormas Nomor 17 tahun 2013," kata Bahtiar melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/3/2022).

Kemendagri bertugas mendata ormas yang tak memiliki badan hukum. Sementara itu, ormas berbadan hukum didata oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Bahtiar menyampaikan Apdesi yang dipimpin Surtawijaya telah terdaftar di Kemendagri. Ormas itu pun telah mengantongi surat keterangan terdaftar (SKT).

Dia menjelaskan Kemendagri melayani setiap warga negara yang hendak mendaftarkan ormas. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah surat pernyataan dari pengurus bahwa tidak ada konflik kepengurusan.

"Prinsip kami layani karena berorganisasi hak warga negara. Soal aktivitasnya di ruang publik, semua ormas tetap tunduk dan patuh semua hukum yang berlaku di negara ini," ujarnya.

Surtawijaya selaku Ketua Umum ormas Apdesi juga membenarkan bahwa keabsahan mereka hanya tercatat di Kemendagri. Surtawijaya mengklaim pihaknya telah disahkan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri.

"Saya jalurnya Kesbangpol, tidak bisa ngambil Kemenkumham," ucap Surtawijaya dalam wawancara bersama CNN Indonesia Tv, Rabu (30/3/2022).

Sebelumnya, para kepala desa yang tergabung dalam ormas Apdesi menyatakan dukungan terhadap Presiden Jokowi untuk menjabat tiga periode. Surtawijaya mengatakan seluruh kepala desa akan deklarasi Jokowi tiga periode usai Idulfitri.

Setelah pernyataan itu, Perkumpulan Apdesi yang dipimpin Arifin Abdul Majid merasa dicatut. Mereka mempertanyakan keabsahan Apdesi Surtawijaya. Arifin dkk. menyebut telah mendapat pengakuan dari negara lewat surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM.

(Sumber: CNNIndonesia)
Baca juga :