"Madrasah" Hilang dalam RUU Sisdiknas yang Disusun Kemendikbud, MUI: Menghilangkan Jejak Sejarah atau Anti Istilah Arab itu Tak Benar!

[PORTAL-ISLAM.ID] Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik keras penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang disusun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hal ini lantaran dalam draf RUU Sisdiknas sama sekali tak mencantumkan diksi madrasah. Draf RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam pasal 32. Namun, pasal itu sama sekali tak menyebut kata madrasah.

Pasal 32 Draf RUU Sisdiknas itu berbunyi "Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama".

Hilangnya istilah (frasa) madrasah ini dikritik keras sejumlah pihak, termasuk MUI.

"Istilah Madrasah sudah ada sebelum SMP/SMA itu ada. Hasilnya pendidikannya ada yang jadi presiden, wapres, menteri, DPR dll. Ko’ yo RUU Sisdiknas tak menyebutkan madrasah apalagi mau ganti nama atau hanya penjelasan aja. Menghilangkan jejak sejarah atau anti istilah Arab itu tak benar," kata Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis seperti dikutip di akun twitternya, Senin (28/3/2022).
Baca juga :