KPK Endus Dugaan Bagi-bagi Lahan Kavling IKN

[PORTAL-ISLAM.ID]  Rencana pemindahan Ibu Kota Negara alias IKN dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menuai berbagai macam polemik.

Mulai dari waktu pembangunan selama 15-20 tahun, berpotensi merusak lingkungan, hingga proyek bagi-bagi lahan kavling di IKN.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan korupsi) Alexander Marwata mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa lahan IKN tidak semuanya clean and clear. Dia mengatakan sudah ada bagi-bagi lahan kavling di IKN. Namun, Alex tidak menjelaskan secara rinci terkait fakta-fakta tersebut.

Dalam hal ini, KPK bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan mengawasi upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Kaltim yang dilakukan dengan menggunakan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP).

MCP digunakan untuk mengukur capaian keberhasilan terkait perbaikan tata kelola pemerintahan secara administratif. Lebih lanjut, sistem ini digunakan sebagai ukuran untuk membangun komitmen pemerintah dalam pencegahan korupsi yang dilaporkan melalui MCP.

Terkait hal ini, Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Bambang Susantono menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 21 Maret 2022. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka meminta KPK ikut mengawasi pembangunan Ibu Kota Negara yang baru.

“Kami ingin memastikan agar tata kelola nanti di otorita IKN dapat berlangsung bebas korupsi dan berjalan secara baik,” kata Bambang seusai pertemuan di Gedung KPK, hari ini, Kamis, 24 Maret 2022 seperti dikutip Tempo.

Bambang mengatakan tata kelola yang bebas korupsi akan memberikan kepercayaan pada dunia internasional dan investor swasta untuk berinvestasi dalam proyek ini. Menurut dia, sebagian pembiayaan proyek pembangunan IKN akan menggunakan skema investasi oleh swasta.[Tempo]
Baca juga :