Tak Punya Izin dan Bikin Kerumunan Besar, Penyelenggara Atraksi Barongsai Hanya Dihukum Denda Rp500 Ribu

[PORTAL-ISLAM.ID]  Penyelenggara atraksi barongsai pada perayaan Imlek, Selasa 1 Februari 2022, di Festival Citylink, Bandung, hari ini dipanggil pemerintah Kota Bandung.  

Berdasarkan hasil pemeriksaaan, terhadap pengelola mall Festival Citylink sekaligus penyelenggara atraksi barongsai hingga menimbulkan kerumunan itu, Pemkot Bandung mengenakan hukuman sanksi berupa denda sebesar Rp 500 ribu.  

“Hari ini dipanggil jadi baru pelanggaran pertama. Karena ini kerumunan sudah luar biasa. Sesuai kekayaan dan kepantasan penyidik itu prediksi saya memang dia didenda administrasi maksimal Rp 500 ribu,” ucap Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Kamis, 3 Februari 2022.

Menurut Rasdian, berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik dari Satpol PP Bandung, kegiatan barongsai tersebut tak mendapat rekomendasi dari Satgas COVID-19 serta izin dari kepolisian.  

“Jadi saya lihat ada pengajuan, tapi tidak diizinkan. Pelanggaran di situ,” tuturnya. 

Kendati demikian, Rasdian menuturkan pihak pengelola sudah mengakui adanya kegiatan hingga menimbulkan kerumunan, dan itu menjadi salah satu hal yang meringankan terhadap penyelenggara.  

“Kemudian yang meringankan itu dia mengakui bahwa ada kerumuman. Meringankan itu setelahnya mereka membubarkan,” katanya.  

Selain memberikan hukuman denda, pihak pengelola mall juga diminta membuat surat pernyataan. 

Pemkot Bandung meminta agar penyelenggaraan event yang rencananya digelar hingga 15 Februari 2022 itu dihentikan.  

“Dari jadwal diperoleh, itu ada kegiatan lagi seperti itu sampai tanggal 15 Februari. Kita hentikan kegiatannya. Kegiatan sampai tanggal 15 Februari dibatalkan makanya dibuat surat perjanjian tidak boleh melaksanakan aktivitas itu,” katanya.  

Rasdian menuturkan pihaknya tak segan memberi tindakan lebih tegas manakala kegiatan tersebut kembali digelar.  

Bahkan, bukan hanya denda. Ancaman penyegelan akan diberlakukan.  

“Manakala dia melakukan hal serupa, kita dinaikan sesuai regulasi yang ada. Bisa diadakan penyegelan, penghentian izin operasional sementara. Masih (gelar kegiatan) lagi, ya dibekukan saja,” tuturnya.  

Sanksi denda tersebut sudah sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Pemkot Bandung melalui Peraturan Wali Kota, yakni disebutkan denda maksimal pelanggaran protokol kesehatan mencapai Rp 500 ribu. [terkini]
Baca juga :