Setelah Lembaga Adat Minangkabau 'Mengharamkan' Yaqut, Menyusul Lembaga Adat Melayu Riau pun Bersikap Tegas!

[PORTAL-ISLAM.ID]  Setelah Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) mengharamkan Yaqut menginjakan kakinya ke Tanah Minang, menyusul Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) pun bersikap tegas.

Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi posisi Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama. 

Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) juga mendukung pihak-pihak yang telah melakukan proses hukum terhadap pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Berikut selengkapnya Pernyataan Sikap Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR): 

HASIL RAPAT
SIKAP LAMR PERNYATAAN MENTERI AGAMA YAQUT CHOLIL QOUMAS 
Tentang Suara Azan yang Dianalogikan dengan Gonggongan Anjing

1. Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) sangat menyesalkan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang suara azan yang dianalogikan dengan gonggongan anjing. Hal ini diucapkannya justeru ketika berada di Pekanbaru, Riau, atau di tanah Melayu yang adatnya bersendikan syarak dan syarak bersendikan kitabullah, sedangkan azan adalah ucapan suci umat muslim.

2. Secara bahasa, analogi yang disebut pada butir satu di atas, menyinggung perasaan masyarakat Melayu Riau karena objek suci dan mulia dalam Islam yakni azan dianalogikan dengan suara hewan yang tidak pantas diucapkannya.

3. Berkaitan dengan kenyataan pada dua butir di atas, LAMR meminta Presiden Republik Indonesia yang juga adalah Datuk Seri Setia Amanah Negara Masyarakat Adat Melayu Riau, mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali posisi Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama.

4. LAMR mendorong sekaligus mendukung pihak-pihak yang telah mengambil langkah hukum terhadap Yaqut Cholil Qoumas.

Pekanbaru, 23 Rajab 1443/24 Februari 2022

Ketua Umum
Majelis Kerapatan Adat

Datuk Seri H.R. Marjohan Yusuf

Baca juga :