POIN-POIN PERMASALAHAN DI DESA WADAS
1. Proyek Pembangunan Waduk Bener (Bendungan Bener), Desa Wadas tercantum dalam Perpres No. 109 Tahun 2020 tentang perubahan ke-3 Perpres No.3 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional. Tidak ada urusannya sama Bupati.
2. Soal keluarnya izin tambang dan IPL, itu yang mengeluarkan adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, bukan Bupati Purwoerjo Agus Bastian.
3. Semua permasalahan dan kekerasan di Desa Wadas bermula dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah No. 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.
Dalam SK pembaruan tersebut Desa Wadas tetap dicantumkan sebagai lokasi bakal penambangan quarry untuk material pembangunan Bendungan Bener. Padahal warga Desa Wadas sudah tegas menolak.
4. Kebijakan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menerbitkan perpanjangan IPL (Izin Penetapan Lokasi) tanpa proses ulang melanggar:
a. UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembanguinan Demi Kepentingan Umum
b. UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
c. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
d. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembanguinan Demi Kepentingan Umum.
5. Pertambangan batuan andesit sebagaimana yang ingin dilakukan di Desa Wadas tidak termasuk pembangunan untuk kepentingan umum.
Hal ini tercantum dalam Pasal 10 UU No. 2 Tahun 2012.
6. IPL (Izin Penetapan Lokasi) penambangan quarry dianggap cacat subtansi karena tidak sesuai dengan Pasal 61 Peraturan Daerah No. 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Purworejo Tahun 2011-2031 yang menyatakan Kecamatan Bener tidak mengandung batuan andesit. Selain itu, dalam Pasal 42 dinyatakan bahwa Kecamatan Bener dikategorikan sebagai Rawan Bencana Longsor.
7. Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL) pertambangan andesit yang menyasar Desa Wadas tergabung dalam ANDAL pembangunan Bendungan Bener.
Padahal seharusnya pertambangan andesit yang lebih 500 ribu meter kubik memiliki ANDAL tersendiri.
Sementara berdasarkan ANDAL untuk rencana kegaiatan Pembangunan Bendungan Bener disebutkan bahwa sekitar 12 juta m3 batuan andesit akan dieksploitasi dengan kapasitas produksi 400.000 m3/bulan.
8. Pembaruan IPL penambangan quarry di Desa Wadas juga dianggap tidak memperhatikan kelestarian sumber mata air. Kegiatan rencana pertambangan batuan andesit akan menghancurkan sumber mata air yang ada.
9. Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah tidak memperhatikan hak-hak yang dimiliki Warga Wadas sehingga bertentangan dengan UUD 1945, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Adminsitrasi Pemerintahan, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
[VIDEO]
Nah kan pic.twitter.com/td5p0rwW8m
— Banar Sultoni (@Bansul2) February 10, 2022