Prof. Anthony Budiawan: Urus SIM Syarat BPJS, Apakah Instruksi Presiden (Inpres) Di Atas Undang-Undang???

[PORTAL-ISLAM.ID]  Managing Director Political Economy and Policy Studies, Prof. Anthony Budiawan mempertanyakan aturan baru mengurus SIM yang mensyaratkan BPJS Kesehatan.

"Mohon tanya DPR, apakah Instruksi Presiden DI ATAS undang-undang? Menurut Pasal 81 (3) UU No 22/2009, syarat administratif bikin SIM adalah a. KTP, b. isi formulir permohonan, c. rumusan sidik jari. Apakah syarat BPJS utk bikin SIM tidak melanggar UU ini?" tanya Prof. Anthony Budiawan melalui akun twitternya @AnthonyBudiawan, Senin (21/2/2022).

"Sedangkan Instruksi Presiden No 1/2022 butir 25 huruf a mengatakan agar kepala kepolisian negara melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK adalah peserta aktif dalam program JamKesNas. Apakah artinya UU terkait akan diubah mengikuti Inpres ini?" lanjut Prof. Anthony Budiawan.

Seperti diberitakan, warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, melaksanakan ibadah Haji atau Umrah, bahkan jual beli tanah harus memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat.

Hal tersebut tertera dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Presiden melalui instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

Aturan yang dikeluarkan Presiden Jokowi ini banyak pihak yang menentang. Termasuk YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia).

Sayangnya DPR yang semestinya jadi kontrol terhadap pemerintah, malah sekarang cuma jadi cap stempel.
Baca juga :