Perkumpulan Wartawan Media Online di Pekanbaru Resmi Laporkan Menag Yaqut ke Polda Riau

[PORTAL-ISLAM.ID]  PEKANBARU - Perkumpulan Wartawan Media Online (PW MOI) Pekanbaru beserta jajarannya, menginformasikan bahwa mereka telah resmi melaporkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ke Polda Riau, atas tuduhan penistaan agama.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Hukum PW MOI Pekanbaru, Mirwansyah SH.MH, pada Sabtu, 26 Februari 2022. Dan dikatakannya bahwa laporan itu telah diterima Polda Riau.

“Alhamdulillah hari ini, saya Kabid Hukum PW MOI Kota Pekanbaru, bersama dengan sekertaris PW MOI, bapak Alexander, beserta dengan jajaran pengurus PW MOI Kota Pekanbaru, hari ini tanggal 26 Februari 2022, hari Sabtu, resmi melaporkan Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Riau. Dan Alhamdulillah laporan kita resmi diterima oleh Polda Riau dengan nomor STPL/B/111/2/2022/SPKT/Riau,” ujar Mirwansyah kepada awak media, Sabtu (26/2/2022).

"Dengan dugaan Pasal 28 ayat 2, Junto 45 ayat 2 dan Junto Pasal 156 A, KUHP, ya. Pasal 28 ayat 2 ya, itu berkaitan dengan penistaan agama,” jelas Mirwansyah.

"Ini adalah sikap resmi istitusi PW MOI Kota Pekanbaru. Oleh karena itu berdasarkan laporan ini kita minta kepada Bapak Kapolda Riau dan khususnya kepada Bapak Kapolri untuk menindaklanjuti laporan kita sesegera mungkin, sehingga Indonesia dalam keadaan damai kondusif dalam bingkai NKRI," pungkas Mirwansyah.

VIDEO:

Baca juga :