MIRIS! Laporan Wartawan Al Jazeera: Nasib Tragis Nelayan Aceh Yang Menolong Pengungsi Rohingya Malah Dihukum Penjara 5 Tahun

[PORTAL-ISLAM.ID]  Wartawan AlJazeera Jessica Washington @JesWashington menulis di akun twitternya pada 1 Februari 2022 menyampaikan bahwa dirinya telah mengunjungi penjara Lhoksukon, untuk bertemu dengan para nelayan Aceh yang dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena perannya dalam menyelamatkan pengungsi Rohingya yang terdampar di laut.

"Kami pergi ke penjara Lhoksukon, untuk bertemu dengan para nelayan Indonesia yang dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena perannya dalam menyelamatkan pengungsi Rohingya yang terdampar di laut. Istri Faisal dan enam anaknya sedang menunggu pembebasannya. Mereka tidak punya penghasilan, seringkali mereka hanya makan dua kali dalam seminggu," tulis @JesWashington, Selasa (1/2/2022).

Jessica Washington menyebut pemerintah Indonesia bersikukuh menghukum 5 tahun penjara karena nelayan Aceh tersebut telah melanggar hukum. Sementara kelompok hak asasi manusia menilai hukuman 5 tahun penjara terlalu keras dan harus dikurangi.

"Posisi pemerintah jelas - hukum telah dilanggar dan orang-orang tersebut (nelayan Aceh) telah dijatuhi hukuman yang sesuai. Tetapi kelompok hak asasi manusia mengatakan hukuman itu terlalu keras dan harus dikurangi. Mereka sudah berada di penjara selama 15 bulan," lanjut @JesWashington.

Video liputan Jessica Washington telah diposting di chanel Youtube Aljazeera pada 30 Januari 2022.

3 Nelayan Aceh Utara yang Tolong Warga Rohingya di Tengah Laut Dihukum 5 Tahun Penjara

Seperti diketahui, pada Senin 14 Juni 2021, Majelis Hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman 5 tahun penjara kepada 3 nelayan Aceh yang menjemput dan menolong puluhan warga etnis Rohingya di tengah laut pada Tahun 2020.

Masing-masing, Afrizal (26) warga Desa Ulee Rubek Barat Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Abdul Aziz (31) warga Desa Gampong Aceh Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Faisal Afrizal (43) Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Hakim menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian JunctoPasal 55 KUHPidana.

Tiga terdakwa dalam kasus itu dihukum masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair satu bulan kurungan. 

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzi SH dalam sidang pamungkas kasus itu yang diadakan secara virtual.
Baca juga :