[HOAX] Munarman Dituntut Jaksa Hukuman Mati, Yang Benar: Sidang Masih Pemeriksaan Saksi-saksi, Belum Tahap Tuntutan Jaksa

[PORTAL-ISLAM.ID] Media kadang membuat JUDUL yang tidak sesuai dengan FAKTA. 

Misalnya JUDUL berita "Munarman Dituntut Hukuman Mati Karena Dia Orang Berpengaruh".

PADAHAL... sidang lanjutan kasus terorisme Munarman yang digelar kemarin, Rabu (2/2/2022), belum pada tahap Penuntutan Jaksa.

Sidang Munarman kemarin masih pada pemeriksaan Saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Memang saat Jaksa menghadirkan saksi, ada pernyataan Jaksa soal hukuman mati. Tapi bukan tuntutan hukuman mati kepada Munarman.

Kejadian sebenarnya adalah Jaksa menyampaikan bahwa Munarman didakwa (baca: didakwa, bukan dituntut) dengan berbagai pasal, salah satu pasalnya adalah pasal 14. Dimana dalam pasal 14 memang ada ancaman hukuman mati. 

Isi Pasal 14 tentang Terorisme adalah: "Setiap orang yang dengan sengaja menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 10A, pasal 12, pasal 12A, dan pasal 12B, dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun." 

Penyampaian Jaksa terkait pasal 14 ini adalah soal "dakwaan" yang dikenakan pada Munarman. Sekali lagi bukan "tuntutan" Jaksa. Karena proses Penuntutan Jaksa belum sampai pada tahap itu. Persidangan masih pada agenda pemeriksaan saksi-saksi.

BERIKUT BERITA YANG BENAR...

Di Sidang, Jaksa Singgung soal Hukuman Mati dan Sepak Terjang Munarman di FPI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung pasal yang mengandung hukuman pidana mati dalam sidang lanjutan kasus dugaan terorisme yang menjerat eks pentolan FPI, Munarman sebagai terdakwa. Persidangan di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (2/2/2022).

Hukuman mati disinggung Jaksa saat mencecar seorang saksi berinisial AR, mantan anggota Laskar FPI.

"Yang ingin saya sampaikan bahwa terdakwa (Munarman) ini sedang di sidang tindak pidana terorisme, di mana salah satu dakwaannya, dugaan itu melanggar Pasal 14," kata Jaksa. 

Isi Pasal 14 tentang Terorisme adalah: "Setiap orang yang dengan sengaja menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 10A, pasal 12, pasal 12A, dan pasal 12B, dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun."

Jaksa menjelaskan maksudnya menyebutkan pasal tersebut. Kata dia pasal tersebut tidak sembarangan dijeratkan  kepada seseorang terduga teroris. Pasal itu biasanya dikenakan ke aktor intelektual kasus terorisme. 

"Artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki, orang pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh," kata Jaksa. 

Seusai menjelaskan hal itu, Jaksa kemudian bertanya tentang posisi Munarman di FPI. 

"Yang ingin saya tanyakan, adalah apa yang saudara ketahui tentang jabatan daripada terdakwa (Munarman) ini di organisasi FPI atupun di jabatan lainnya di luar organisasi FPI?" kata Jaksa. 

"Yang saya ketahui,  pertama yaitu beliau ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Dan yang kedua yaitu beliau sekretaris, ketua keorganisasian di FPI. Sekaligus pernah beliau menjabat sebagai sekretaris DPP Pusat," jawab AR. 

Mendapat jawaban itu, Jaksa kemudian kembali bertanya kepada saksi AR. 

"Jadi, artinya terdakwa (Munarman) ini memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di dalam organisasi FPI betul?" kata Jaksa. 

"Betul sekali Pak Jaksa," jawab AR. 

Namun, Hakim menginterupsi pertanyaan Jaksa, karena dinilai menggarah ke kesimpulan. 

"Penuntut umum itu kesimpulan ya. Jangan disampaikan, lainnya pertanyaan,  silakan," kata Hakim. 

"Baik,  izin lanjut yang mulia. Apakah saudara mengetahui bahwa terdakwa ini berprofesi juga sebagai penasehat hukum?" kata Jaksa melanjutkan pertanyaannya kepasa AR. Mendengar pertanyaan itu, AR menjawab bahwa dia mengetahui Munarman sebagai seorang pengacara. 

"Apakah saudara mengetahui bahwa terdakwa ini sering istilahnya di dalam FPI turut aktif membela kegiatan organisasi FPI?" kata Jaksa mencecar AR. 

"Betul Pak Jaksa," ucap AR.

Dakwaan Jaksa

Untuk diketahui, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. 

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021) lalu.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.

JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.

Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.

JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.


Baca juga :