Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim Tak Kabulkan Tuntutan Hukuman Mati

[PORTAL-ISLAM.ID]  Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang vonis bagi terdakwa tindak asusila pada 13 santriwati, Herry Wirawan pada Selasa (15/2/2022) hari ini.

Dalam sidang ini, Majelis hakim memvonis Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup.

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Suryo Adi dalam persidangan di PN Bandung.

"Menyatakan Herry Wirawan alias Herry bin Dede di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap ketua Majelis Hakim, Selasa (15/2/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara penjara seumur hidup," lanjutnya.

Selain vonis tersebut, majelis hakim juga menetapkan Herry Wirawan tetap ditahan dan membebankan biaya restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) untuk membiayai anak-anak para korban.

Majelis Hakim juga mememerintahkan sembilan anak dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi jawa Barat, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak RI.

Vonis yang diterima Herry Wirawan lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri kimia.

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186. 

Jaksa juga meminta hakim membekukan, mencabut, dan membubarkan Yayasan Manarul Huda Parakan Saat, Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani, serta merampas harta kekayaan terdakwa, baik tanah maupun bangunan.

Alasan Tuntutan Pidana Mati dan Kebiri Kimia Ditolak

Sebelum membacakan keterangan saksi maupun vonis, hakim juga membacakan pembelaan Herry Wirawan.

Herry Wirawan dan kuasa hukumnya menolak hukuman mati lantaran bertentangan dengam hak asasi manusia (HAM).

Herry Wirawan juga mengaku menyesal atas tindakan yang dilakukan.

"Berdasarkan pembelakaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan," ujar hakim.
Sementara itu, terkait tuntutan kebiri kimia, menurut hakim, Herry Wirawan harus menjalani pokok pidananya terlebih dahulu.

"Tindakan kebiri kimia baru dapat dilakukan setelah terdakwa menjalani pidana pokok paling lama dua tahun," kata Hakim saat membacakan amar putusan.

"Sementara apabila dituntut kemudian diputus pidana mati dan penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan," sambungnya.

Hakim menuturkan, hukuman kebiri tidak dapat dilaksanakan lantaran putusan yang diberikan adalah penjara seumur hidup.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia," ucap Yohanes. 

"Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," lanjutnya. 

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Atas itupun, ia divonis hukuman seumur hidup.  

Hal memberatkan dan meringankan

Majelis hakim juga memaparkan pertimbangan dalam memvonis Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup. 

Hal-hal yang memberatkan, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh seharusnya melindungi, membimbing dan melindungi den mendidik anak-anak mondok di pesantrennya.

Namun terdakwa justru memberi contoh yang tidak baik dan merusak masa depan anak-anak didiknya.

Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan trauma baik keluarganya maupun keluarga korban.

Ia juga mencemarkan lembaga pondok pesantren dan menimbulkan kekhawatiran bagi orang tua untuk anaknya dalam belajar. 

Sementara untuk hal-hak yang meringankan, majelis hakim berpendapat tidak ada hal yang meringankan terhadap diri terdakwa.

Di akhir persidangan majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut apakah menerima, banding atau pikir-pikir.

JPU meminta pikir-pikir untuk ajukan banding.


Baca juga :