Hak Jawab: Ketika Ziarah Kubur Anda Siram Air, Tabur Bunga dan Baca Yasin, Apakah Ada Manfaatnya Untuk Penghuni Kubur?

Hak Jawab

1. Menyiram Air ke atas kuburan

Ibn Hajar al-'Asqalani dalam al-Talkhish al-Habir (Kitab Shalah-Kitab Jana'iz) menuliskan riwayat dari al-Baihaqi yang meriwayatkan dari Jabir bin Abdillah bahwa Bilal bin Rabah menyiramkan air ke kuburan Rasulullah, dimulai dari arah kepalanya, dari sebelah kanan sampai ke kakinya. Hadis ini masih bermasalah dari sisi sanad. (sumber: https://islamweb.net/ar/library/index.php?page=bookcontents&flag=1&bk_no=11&ID=507)

2. Tabur bunga ke atas kuburan

Diambil dari perbuatan Rasulullah yang diriwayatkan dalam Sahih Bukhari bahwa Rasulullah berjalan di dekat komplek kuburan dan mendengar suara dua orang yang diazab dalam kubur karena yang satu kencing sembarangan dan yang satu suka mengadu domba, lalu beliau meminta untuk diambilkan pelepah kurma dan dipecahkan menjadi dua lalu diletakkan di atas kuburan masing-masing. Ketika beliau ditanya kenapa melakukan itu, beliau menjawab semoga "ia" meringankan azab mereka selama belum mengering.

3. Membacakan Yasin

1) Hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim tentang tiga amal yang tak terputus: sedekah jariyah, ilmu bermanfaat, anak yang mendoakan. 2) Hadis Rasulullah tentang seorang wanita yang menghajikan ibunya karena wafat dan meninggalkan nadzar haji. 3) Hadis Rasulullah tentang seorang sahabat yang bersedekah bagi ibunya.

Ibn al-Qayyim al-Jauziyah dalam kitab al-Ruh menyatakan, "Para ulama berselisih pendapat tentang (sampainya pahala) dari ibadah badaniyah seperti puasa, shalat, baca al-Qur'an dan dzikir, Mazhab Imam Ahmad dan Mayoritas Salaf menyatakan pahalanya sampai, dan ini adalah pendapat sebagian murid Abu Hanifah.... dan yang masyhur dalam mazhab Syafi'i dan Malik bahwa itu tidak sampai...." (Sumber: https://al-maktaba.org/book/6462/113)

================

Catatan:

1. Ini permasalahan klasik sih, tapi terus diangkat tiada henti dengan konotasi hingga vonis yang menyalahkan, seperti sisa sayur kacang kemarin yang sudah disangrai lalu disangrai lagi agar masih layak dimakan. Padahal hal-hal ini adalah perkara fikih yang perbedaan pendapat di dalamnya adalah wajar, jadi cukup nyatakan bahwa di dalam hal ini ada yang membolehkan dengan dalil ini ini dan ini kemudian juga ada yang melarang dengan dalil ini dan ini. Sah-sah saja mengambil pendapat yang mana asal hargai bahwa yang menyatakan sebaliknya juga memiliki dalil.

2. Masyarakat juga perlu untuk dijelaskan tentang dalil semacam ini agar ruh dari perbuatan tersebut dapat dipahami, yakni ittiba' kepada perbuatan salaf dan doa bahwa pelepah kurma yang diletakkan oleh Rasulullah di atas kuburan itu meringankan azabnya. Dengan ini perbuatan-perbuatan di atas tidak hanya sebatas ritual yang tidak dipahami asal usulnya.

(Oleh: Fahmi Hasan Nugroho)

*fb penulis

Baca juga :