Penampakan Ferdinand Hutahaean Berompi Merah di Kejari Jakpus

[PORTAL-ISLAM.ID]  Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima tersangka Ferdinand Hutahaean pada Senin (24/1/2022) siang. Ferdinand, tersangka dugaan ujaran kebencian ini mengenakan kaus hitam yang dibalut rompi merah. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Bareskrim. "Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka Ferdinand Hutahaean," ujar Bani, Senin (24/1/2022). 

Ferdinand diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum, menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (Sara). Kemudian, dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. 

"Selanjutnya terhadap tersangka Ferdinand Hutahaean dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Rorenmin Bareskrim Mabes Polri terhitung mulai 24 Januari 2022 hingga 12 Februari 2022," kata Bani.[sindonews]

Baca juga :