Megaproyek IKN, 20.000 Masyarakat Adat Tersingkir dan Dugaan "Hapus Dosa" Korporasi

DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) baru menjadi undang-undang dalam kurun 43 hari saja.

Untuk proyek sebesar ini, pembahasan RUU menjadi UU dilakukan tanpa melibatkan partisipasi publik yang memadai.

Preseden ini mengingatkan tentang bermasalahnya pembuatan Undang-undang Cipta Kerja yang juga didalangi DPR dan pemerintah.

Undang-undang yang berujung divonis inkonsitusional bersyarat ini juga dibuat dengan sistem kebut semalam seperti halnya UU IKN.

Di balik pengerjaan yang serbakilat, ada satu benang merah yang menautkan dua beleid ini: keduanya sarat kepentingan pengusaha kelas kakap.

Megaproyek oligarki

Koalisi Masyarakat Sipil menuding bahwa proyek ibu kota negara (IKN) baru merupakan megaproyek oligarki yang mengancam keselamatan rakyat.

Adapun Koalisi Sipil ini terdiri dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 17 LBH kantor, Yayasan Srikandi Lestari, Sajogyo institute, dan #BersihkanIndonesia.

"Dana yang digunakan untuk mewujudkan pemindahan ibu kota, akan sangat lebih berguna apabila digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara (kesehatan, pendidikan, dll) yang sedang mengalami kesulitan," bunyi siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil, Kamis (20/1/2022).

Pemindahan ibu kota ini tak lebih dari proyek oligarki karena menurut Koalisi, tampak upaya mendekatkan IKN dengan pusat bisnis beberapa korporasi di sana, yang wilayah konsesinya masuk dalam kawasan IKN.

Koalisi menilai, ada upaya "menghapus dosa" korporasi-korporasi tersebut.

"Menurut catatan JATAM Kaltim, terdapat 94 lubang tambang yang berada di kawasan IKN di mana tanggungjawab untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang seharusnya dilakukan oleh korporasi, diambil alih dan menjadi tanggungjawab negara," tulis mereka.

Maka, menjadi jelas mengapa pemindahan ibu kota dilakukan serbakilat dan tidak transparan.

Padahal, pihak yang terdampak langsung dari proyek ini sangat banyak, mulai dari warga dan masyarakat adat Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, para ASN pemerintah pusat yang selama ini tinggal di Jakarta, hingga warga Sulawesi Tengah yang harus menghadapi kerusakan lingkungan imbas proyek tambang di wilayahnya demi suplai infrastruktur dan tenaga listrik IKN.

Mengekspor masalah Jakarta ke Kalimantan

Serbakilat penentuan Kalimantan Timur sebagai kawasan IKN yang baru dinilai hanya akan "mengekspor" masalah Jakarta ke wilayah tersebut.

Untuk diingat, saat mengumumkan akan melakukan pemindahan ibu kota, Presiden RI Joko Widodo mengaku akan menunggu kajian untuk menentukan wilayah IKN.

"Namun, hingga saat ini, kajian yang dimaksud oleh Presiden dan diklaim menjadi dasar penetapan wilayah Kalimantan Timur sebagai ibu kota tidak diketahui keberadaannya," tulis Koalisi Masyarakat Sipil.

"Dengan kata lain bahwa penetapan Kalimantan Timur sebagai ibu kota bukan berdasarkan atas sebuah kajian yang mendalam."

Kajian yang dipublikasikan pemerintah justru merupakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) cepat.

KLHS ini adalah kajian yang dibuat setelah ibu kota baru ditetapkan di Kalimantan Timur, bukan kajian yang melatarbelakangi mengapa Kalimantan Timur, dan bukan wilayah lain, yang dipilih sebagai kawasan IKN.

Dalam KLHS cepat itu pun, terungkap potensi masalah lingkungan di kawasan IKN nantinya, mulai dari ancaman terhadap tata air, flora-fauna, dan pencemaran.

Padahal, rencana pemindahan ibu kota berawal dari semakin ruwetnya masalah di Jakarta, baik dari segi daya dukung lingkungan maupun daya tampung.

"Permasalahan mendasar lainnya yang belum banyak diketahui publik adalah bahwa di kawasan IKN dan daerah penyangganya (Balikpapan), rentan terhadap permasalahan krisis air bersih di masa depan dan permasalahan ini juga ditegaskan di dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) IKN," tulis Koalisi Masyarakat Sipil.

"Kami memandang, permasalahan di Jakarta harus segera diselesaikan di Jakarta, bukan malah meninggalkan permasalahan di Jakarta dan menciptakan masalah baru di Kalimantan Timur."

Masyarakat adat bakal dikorbankan

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memperkirakan sedikitnya 20.000 masyarakat adat akan menjadi korban proyek ibu kota negara(IKN) baru di Kalimantan Timur.

Sekitar 20.000 masyarakat adat itu terbagi dalam 21 kelompok/komunitas adat, 19 kelompok di Penajam Paser Utara dan 2 di Kutai Kartanegara.

Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM Pengurus Besar AMAN Muhammad Arman menilai, UU IKN bakal menjadi alat legitimasi perampasan wilayah dan pemusnahan entitas masyarakat adat di sana karena tak memuat klausul penghormatan dan perlindungan masyarakat adat yang terdampak proyek IKN.

"Adanya pada Penjelasan pasal. Tapi, kan Penjelasan tidak mengikat secara hukum dan itu pun bahasanya hanya sekadar 'memperhatikan' masyarakat adat," ujar Arman kepada Kompas.com, Kamis.

Padahal, Arman menyebutkan, AMAN sudah pernah beraudiensi dengan Panitia Kerja (Panja) RUU IKN di DPR dan menyampaikan masalah ini.

Pun, Panja juga disebut sudah pernah mendatangi lokasi yang akan jadi IKN dan menerima aspirasi masyarakat adat.

Namun, toh, semuanya sia-sia karena dalam UU IKN final, tidak ada proteksi yang memadai bagi masyarakat adat dalam megaproyek IKN.

Data Bappenas RI memprediksi, sedikitnya 1,5 juta orang bakal dipaksa migrasi secara bertahap ke IKN di Kalimantan Timur untuk menunjang kegiatan ibu kota baru.

Sekali lagi, keadaan ini bakal semakin mengasingkan masyarakat adat.

Belum tentu mereka bakal bisa bersaing secara ekonomi dengan para pendatang dari Jakarta itu, karena selama ini ekonomi mereka bergantung pada ruang hidup tradisional mereka--hutan, sawah, kebun, sungai, dan laut.

"Ketika masyarakat adat kehilangan tanah, pada saat yang sama mereka kehilangan pekerjaan tradisional mereka. Sama saja masyarakat adat yang berada di lokasi IKN akan menjadi budak-budak," jelas Arman.

Ia juga menengarai kemungkinan barter lahan antara proyek IKN dengan lahan-lahan konsesi milik korporasi.

Sebagai informasi, di kawasan IKN terdapat 162 konsesi tambang, perkebunan sawit, kehutanan, hingga PLTU batu bara dengan total luas lebih dari 180.000 hektar, berdasarkan investigasi JATAM Nasional, JATAM Kalimantan Timur, Walhi Nasional, Walhi Kalimantan Timur, Trend Asia, Pokja 30, Pokja Pesisir dan Nelayan, serta Forest Watch Indonesia.

"Tidak mungkin (korporasi yang telanjur) investasi di sana menyerahkan cuma-cuma lahan konsesinya untuk IKN," kata Arman.

Potensi tukar guling ini, selain rentan korupsi, berpotensi mengorbankan masyarakat adat, bukan hanya yang bermukim di kawasan IKN, melainkan juga di wilayah-wilayah lain yang lahannya mungkin jadi sasaran tukar guling lahan konsesi yang terpakai proyek IKN.

"Harus dilihat keterhubungannya dengan daerah-daerah lain, bisa (ganti rugi lahan konsesinya) ke Kalimantan Utara mungkin, atau ke Sulawesi, bahkan ke Papua," tutur Arman.

(Sumber: KOMPAS)
Baca juga :