KSAD Dudung: Saya Tak Bisa Kejar Separatis Papua, Itu Kewenangan Panglima; Lah Turunin Baliho itu Kewenangan Siapa???

[PORTAL-ISLAM.ID]  Tiga prajurit TNI AD dari Satgas Kodim YR 408/Sbh gugur saat kontak tembak dengan Kelompok Separatis Teroris Papua di Desa Tigilobak, Distrik Gome, Kab Puncak, Papua, pada Kamis (27/1/2022).

KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menerangkan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengejaran terhadap Kelompok Separatis tersebut.

“Saya tidak bisa adakan pengejaran, adakan ini, saya tidak bisa, itu kewenangan Panglima TNI,” kata Dudung kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Menurutnya, kewenangan KSAD hanya sebatas menyiapkan personel di Papua. Selebihnya kewenangan operasional dijalankan Panglima TNI Andika Perkasa.

Pernyataan Dudung soal kewenangan ini ditanggapi ramai netizen.

"Lha trus kewenangan nurunin spanduk, siapa? Bukannya Satpol PP?" ujar Jubir Partai Ummat MUSTOFA NAHRAWARDAYA di akun twitternya @TofaTofa_id.

Seperti diketahui, Dudung saat menjadi Pangdam Jaya memerintahkan dan mengkomandoi pencopotan baliho Habib Rizieq.

Dengan gagah berani Dudung mengatakan bahwa yang menurunkan baliho adalah atas perintahnya.
Baca juga :