Kasus Luhut, Polisi Jemput Paksa Haris Azhar dan Fatia, Warganet Ramaikan Tagar #StopKriminalisasiAktivis

[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Dirkrimsus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis membenarkan pihaknya telah melakukan penjemputan terhadap Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar. 

Penjemputan dilakukan karena keduanya mangkir dengan alasan yang tak patut. 

"Untuk kepentingan penyidikan, saksi HA dan FA dua kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar. Dan sesuai mekanisme pada KUHAP, penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya membawa surat perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi," kata Aulia dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022). 

Aulia menambahkan, Fatia dan Haris sebelumnya telah mangkir sebanyak dua kali saat dipanggil sebagai saksi yakni pada tanggal 23 Desember 2021 dan 06 Januari 2022. 

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan aktivis HAM Haris Azhar didatangi polisi di kediamannya masing-masing untuk dibawa ke Mapolda Metro Jaya. 

Namun keduanya menolak dan akan datang sendiri ke Mapolda siang ini.

Haris Azhar kemudian tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 11.15 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya.

"Dalam rangka diperiksa perkara ini," kata Haris di Polda Metro Jaya.

Haris diperiksa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Ramai Tagar #StopKriminalisasiAktivis

Di media sosial twitter ramai tagar #StopKriminalisasiAktivis.
Baca juga :