Jika Ilmu Fikih Tidak Mempelajari Tentang Cara Merakit Pesawat Luar Angkasa, Apakah Ilmu Fikih Tidak Mengikuti Perkembangan Zaman?

𝗝𝗶𝗸𝗮 𝗜𝗹𝗺𝘂 𝗙𝗶𝗸𝗶𝗵 𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗠𝗲𝗺𝗽𝗲𝗹𝗮𝗷𝗮𝗿𝗶 𝗧𝗲𝗻𝘁𝗮𝗻𝗴 𝗖𝗮𝗿𝗮 𝗠𝗲𝗿𝗮𝗸𝗶𝘁 𝗣𝗲𝘀𝗮𝘄𝗮𝘁 𝗟𝘂𝗮𝗿 𝗔𝗻𝗴𝗸𝗮𝘀𝗮, 𝗔𝗽𝗮𝗸𝗮𝗵 𝗜𝗹𝗺𝘂 𝗙𝗶𝗸𝗶𝗵 𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗶𝗸𝘂𝘁𝗶 𝗣𝗲𝗿𝗸𝗲𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗭𝗮𝗺𝗮𝗻?

Oleh: Fauzan Inzaghi

*Tulisan agak panjang

Mungkin bagi yang ga akrab dengan ilmu Fikih ada sebagian bertanya, kenapa yang dipelajari dalam ilmu Fikih itu masih tentang Wudhu, Qunut, dll. Kenapa ga dipelajari cara membuat piring terbang atau penelitian tentang 6G, dll?Padahal dunia sudah berkembang pesat. Orang yang bertanya seperti ini, pasti orang yang sangat awam tentang Fikih. Gak ada masalah dengan itu, selama dia bertanya, tanpa 𝘮𝘦𝘯𝘫𝘶𝘥𝘨𝘦. Jadi, mungkin jawaban paling tepat adalah menjelaskan apa itu ilmu Fikih dulu, baru kita menjawab kenapa fikih tidak membahas permasalahan di atas.

Perlu diketahui, para ahli ilmu fikih itu dinamakan Faqih atau Fuqaha (jika 𝘥𝘪𝘫𝘢𝘮𝘢'), nah apa kerjaan para Fuqaha ini? Para fuqaha kerjanya membaca wahyu, setelah itu 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘪𝘴𝘵𝘪𝘯𝘣𝘢𝘵𝘩 sebuah hukum yang bersumber dari wahyu dengan metode ilmiyah, dari situlah lahirnya hukum fikih. Apa itu hukum fikih? Hukum fikih adalah apa yang diinginkan syariat dari perbuatan manusia dalam merespon suatu kejadian dalam hidupnya, berdasarkan petunjuk wahyu 𝘐𝘭𝘢𝘩𝘺 dan 𝘕𝘢𝘣𝘢𝘸𝘺.

Ingat ya, isinya fikih itu adalah nilai terhadap perbuatan manusia, "perbuatan". Jika syariat ingin melarang suatu perbuatan manusia dinamakan 𝗛𝗮𝗿𝗮𝗺, jika mengharuskan manusia untuk melakukan sesuatu dinamakan 𝗪𝗮𝗷𝗶𝗯, jika memberi pilihan dinamakan 𝗠𝘂𝗯𝗮𝗵 atau 𝗛𝗮𝗹𝗮𝗹. Dan penjelasan itu semua dikumpulkan menjadi satu, yang dinamakan dengan ilmu fikih, jadi ilmu fikih itu isinya ya pembahasan tentang apa yang dinilai wahyu pada setiap perbuatan manusia, tentang apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak.

Nah, untuk memudahkan dalam mempelajarinya, fikih islamy disusun dengan rapi yang berdasarkan kategori permasalahan, setiap kategori dijadikan satu bab, karena lebih dari satu bab maka dia dinamakan bab-bab fikih atau lebih dikenal sebagai 𝘈𝘣𝘸𝘢𝘣 𝘍𝘪𝘬𝘩𝘪𝘺𝘢𝘩. Dan bab ini diatur berdasarkan bentuk perbuatan manusia. Yang pertama permasalahan pribadi yang hubungannya dengan Tuhan (ibadah), lalu ada permasalahan pribadi yang ada kaitannya dengan sesama manusia, baik diri sendiri atau orang lain (𝘢𝘩𝘸𝘢𝘭 𝘴𝘺𝘢𝘬𝘩𝘴𝘪𝘺𝘢𝘩), lalu ada perbuatan yang berkaitan dengan benda selain manusia (𝘮𝘶𝘢𝘮𝘢𝘭𝘢𝘩 𝘮𝘢𝘭𝘪𝘺𝘢𝘩), dan terakhir masalah kepentingan bersama manusia yang diatur dalam (𝘴𝘪𝘺𝘢𝘴𝘢𝘩 𝘴𝘺𝘢𝘳𝘪𝘺𝘢𝘩).

Sebagai contoh bagaimana pembahasan salah satu permasalahan fikih. Dalam bab wudhu misalnya, syariat menginginkan/mewajibkan kita mencuci tangan ketika berwudhu, lalu ulama memberi penjelasan tentang batasan minimal wajib dalam mencuci tangan, batasan itu dinamakan 𝘥𝘩𝘢𝘣𝘪𝘵/𝘥𝘩𝘢𝘸𝘢𝘣𝘪𝘵. 𝘋𝘩𝘢𝘣𝘪𝘵-nya yaitu mulai dari ujung tangan sampai siku, jadi selama kita mencuci tangan minimalnya sampai siku, maka itu udah mencukupi kewajiban mencuci tangan dalam wudhu. Dari dhawabit inilah muncul turunan, turunan dinamakan dengan 𝘧𝘶𝘳𝘶' 𝘧𝘪𝘲𝘩𝘪𝘺𝘢𝘩. 𝘋𝘩𝘢𝘣𝘪𝘵 itu diibaratkan sebagai rumus, dan furu itu permasalahan yang harus diselesaikan berdasarkan rumus. Contohnya jika ada plaster ditangan, apakah itu sudah termasuk membasuh seluruh tangan? Atau bagaimana dengan coretan ditangan?

Nah penyelesaian sebuah masalah berdasarkan rumus/dhawabit dinamakan dengan 𝘵𝘢𝘬𝘩𝘳𝘪𝘫, tujuannya adalah untuk mengetahui apakah sebuah perbuatan sudah sesuai dengan dhabit yang ada atau tidak secara ilmiyah. Nah, kadang ulama dalam 𝘮𝘦𝘯𝘵𝘢𝘬𝘩𝘳𝘪𝘫 permasalahan furu', gak cuma menjawab pertanyaan yang sudah terjadi, tapi juga pertanyaan terhadap yang belum terjadi, itu yang dinamakan dengan 𝘧𝘪𝘬𝘪𝘩 𝘪𝘧𝘵𝘪𝘳𝘢𝘥𝘩𝘺 atau fikih kemungkinan.

Kenapa dinamakan fikih kemungkinan? Karena isinya adalah tentang kemungkinan akal yang mungkin terjadi pada suatu permasalahan dan apa yang bisa dijawab dengan dhawabit fikih. Contohnya pada permasalahan kewajiban mencuci tangan ketika wudhu, jika tangan putus lalu diganti tangan binatang apakah masih ada kewajiban mencucinya ketika wudhu? Bagaimana jika tangan robot? Dll. Zaman ulama menulis kitab fikih klasik mungkin teknologi tidak sampai di sana, hanya saja ulama mencoba menjelaskan hukumnya dengan dhabit yang ada, dengan begitu manusia tau apa yang harus dilakukan sesuai dengan yang diinginkan syariat jika permasalahan yang seperti itu datang.

Dan manfaat lainnya, yaitu bagi pelajar fikih atau para thalib/santri yang merupakan calon fuqaha, mereka dilatih akalnya untuk terbiasa mentakhrij/menjawab pertanyaan jika ada permasalahan yang baru tiba, sehingga mereka bisa menjawab pertanyaan tersebut dengan mundhabit (dhabit yang benar). Itulah gunanya fikih iftiradhy dalam ilmu fikih, bukan hanya menjawab pertanyaan sesuai dengan perkembangan zaman, bahkan harus lebih maju dari zaman dia hidup, bahkan jika peluang terjadi permasalahan itu kemungkinannya sangat kecil.

Ditambah semua peluang itu tetap harus dijawab sesuai dengan dhawabit yang ada, tujuannya agar manusia tahu apa yang diinginkan syariat dari dirinya ketika merespon suatu kejadian, sehingga dia tau apa yang harus diperbuat, apa yang gak boleh dan apa yang boleh dilakukan. Sekali perbuatan/respon kita dalam menghadapi suatu kejadian, bukan kejadian itu sendiri. Jadi apalagi yang harus sesuai zaman? bahkan sudah harus berfikir menjawab pertanyaan melampaui zaman dia hidup kok, apalagi cuma menjawab pertanyaan mengikuti zaman.

Dari penjelasan di atas bisa dipahami kan bahwa ilmu fikih itu kaitannya dengan perbuatan manusia, gak ada hubungannya dengan bagaimana menciptakan pesawat ulang-alik, gak ada kaitannya dengan bagaimana mencapai planet Namec, kecuali jika masalah itu ada kaitan dengan perbuatan. Seperti, apa hukum menciptakan pesawat luar angkasa? Apa hukum fikih menjelajahi luar angkasa? Apa hukum fikih mengirim monyet sebagai bahan percobaan di planet Mars? Apa hukum menikahi alien planet Namec? Apa hukum fikih shalat di planet Namec? kemana arah kiblat kita di sana ketika shalat? Dll. Itu bagian fikih, karena kaitannya dengan keputusan manusia untuk melakukan sesuatu atau tidak.

Jadi walaupun manusia udah bisa nyiptain pesawat yang ga bisa disedot Blackhole sekalipun, maka fikih wudhu tetap harus dijelaskan. Hanya saja tata cara fikih, wudhu sesuai dhabit saat berada di Horizon peristiwa pinggiran Blackhole gimana? Apa yang harus manusia lakukan di sana untuk wudhu? Itu baru bagian fikih yang sesuai dan mengikuti zaman saat itu. Atau untuk melaksanakan kewajiban zuhur maka harus masuk waktunya, bagaimana menentukan waktu zuhur di Horizon peristiwa, saat waktu dilipat gravitasi, sebagai muslim apa yang harus saya lakukan? itu tugas fuqaha menjawabnya. Fikih saat itu gak ada kaitannya bagaimana membuat teknologi pesawat yang gak disedot Blackhole padahal sudah di Horizon peristiwa? Itu semua urusan fisikawan dan anak teknik, yang mana ilmunya dipelajari dalam ilmu Fisika, Aeronotika, Astronotika, dll. bukan ilmu fikih, jelas kan?

Jadi itu semua ga ada hubungan langsung dengan ilmu fikih, bahkan sejak perkenalan fikih, udah dijelaskan bahwa fikih itu ilmu yang berkaitan dengan apa yang dilakukan manusia dan bagaimana 𝘬𝘩𝘪𝘵𝘢𝘣𝘶𝘭𝘭𝘢𝘩 (syariat) menilai sebuah perbuatan. Jadi agak aneh jika ada pertanyaan kenapa fikih gak belajar tentang membuat pesawat ulang-alik atau cara masuk lubang cacing. Sama anehnya ketika ada yang menanyakan siapa menteri kehutanan Indonesia pertama dalam pelajaran Matematika, kenapa aneh? karena memang bukan di situ pembahasannya.

Tapi walau aneh gak masalah sebenarnya untuk dijawab, toh orang gak tau, kalau bertanya ya harus dijawab, tugasnya orang belajar kan menjelaskan pada yang tidak tau. Yang jadi masalah kalau belum apa-apa udah ngejudge, menyalahkan dan berlagak, itu namanya sok tau atau sombong, dan entah apa yang mau disombongkan. Padahal yang bicara seperti itu kebanyakan juga ga paham banget masalah teknologi, cuma baru tau dikit dari google dan youtube saja, uda terpesona. Baru sama teknologi yang masih sesuai dengan hukum fisika aja udah terpesona, bagaimana dengan Dajjal yang mampu berbuat sesuatu melawan hukum fisika? Bisa-bisa disembah, dan itu yang akan teriadi. Semoga kita diselamatkan dari fitnah Dajjal.

(*)
Baca juga :