HUKUM SHALAT DI BIS (Kendaraan)

HUKUM SHALAT DI BIS (Kendaraan)

Disadur dari Daar al-Ifta al-Misyriyyah:

Pada dasarnya tidak boleh melaksanakan shalat fardhu (wajib) di kendaraan yang bisa menyebabkan tidak terpenuhinya syarat dan rukun shalat. Namun jika syarat dan rukun BISA DIPENUHI, semisal bisa berdiri dan menghadap kiblat, maka shalatnya sah menurut Syafiiyah dan Hanabilah.

Jika syarat dan rukun tidak bisa terpenuhi, yang harus kita lakukan adalah menjamak (menggabung) shalat dan dikerjakan di saat kita belum naik atau telah turun dari kendaraan. Sehingga semua rukun dan syarat shalat bisa dipenuhi.

Lantas bagaimana jika shalatnya tidak bisa dijamak seperti sholat subuh? Dimana kita naik bis dari jam 2 malam dan kita yakin bahwa bis tidak berhenti kecuali sudah lewat waktu subuh.

Maka para ulama memperbolehkan menunaikan shalat di kendaraan dengan syarat dan rukun yang tidak sempurna JIKA ADA KONDISI UDZUR: khawatir atas diri atau harta, terpisah dari rombongan, atau adanya hal yang mengganggu semisal hujan, dsb.

Namun Syafiiyah mewajibkan untuk mengulang (mengqadha) shalat subuhnya begitu bis sampai di tujuan. Alasannya, shalat yang tidak sempurna dilakukan untuk menjaga kehormatan waktu shalat, dan pengulangan shalat dilakukan untuk menjaga kehormatan rukun dan syarat shalat lain semisal berdiri dan menghadap kiblat.

*Sumber: Link

Baca juga :