Ditanya Kenapa Kasus Denny Siregar Mandek, Begini Jawaban Polda Metro

[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Kasus ujaran kebencian terhadap para santri di Tasikmalaya dengan terlapor pegiat media sosial, Denny Siregar, kini ditangani Polda Metro Jaya. 

Kasus yang telah berusia 1,5 tahun itu dilimpahkan penanganannya dari Polda Jawa Barat sejak pertengahan 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjawab singkat saat ditanya Republika.co.id, terkait penanganan kasus Denny tersebut. 

Ia enggan membeberkan perihal pelimpahan berkas perkara dan belum menyampaikan perkembangan terkini proses hukumnya sejak ditangani Polda Metro Jaya.

"Kami cek dulu," kata Zulpan dengan singkat saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

Kasus Denny Siregar kembali dipertanyakan oleh khalayak. Alasannya, penanganan kasus itu terkesan lama. Sedangkan kasus serupa yang melibatkan Habib Bahar bin Smith diproses dengan super cepat, bahkan sudah dilakukan penahanan oleh Polda Jawa Barat.

Kini kasus Denny Siregar itu berlabuh ke Polda Metro Jaya setelah sempat mampir di Polda Jawa Barat dan konon sempat dikirim ke Bareskrim Polri. 

Pelimpahan kasus ke Polda Metro Jaya sudah dilakukan sejak pertengan 2021. Namun, hal itu baru diungkap oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo pada Rabu kemarin (5/1/2022) saat ditanya wartawan.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, salah satu pertimbangan pelimpahan kasus itu karena banyak tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sehingga dengan demikian, pihaknya sudah tidak lagi menangani kasus dugaan ujaran kebencian terhadap para santri di Tasikmalaya tersebut.

"Jadi kami sudah tidak menangani lagi. Terakhir di Polda Jabar masih lidik (penyelidikan)," kata Ibrahim saat dihubungi Republika.co.id.

Ibrahim tidak menjawab secara mendetail kenapa kasus itu terus dilimpahkan penangannya. 

Namun, ia mengeklaim seluruh proses penanganan kasus pidana harus melalui tahapan yang prosedural sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Kasus dugaan ujaran kebencian itu bermula dari tulisan singkat Denny Siregar melalui akun Facebook miliknya. Denny Siregar menulis tulisan dengan judul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" disertai unggahan foto santri yang memakai atribut tauhid. Belakangan diketahui, foto itu menampilkan santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Alquran saat aksi 313 di Jakarta pada 2017 silam.

Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani yang melaporkan Denny Siregar ke Polresta Tasikmalaya menyatakan penanganannya tak jelas hingga saat ini. 

"Pertama, sebagai pelapor, saya kecewa dengan kasus Denny Siregar yang tidak diproses, bahkan tidak ada kabar dari Polda," kata dia, saat dihubungi Republika.co.id.

(Sumber: Republika.co.id)

Baca juga :