[PORTAL-ISLAM.ID] Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar mengungkapkan, 16 dari 364 orang yang telah ditindak karena terduga teroris sepanjang 2021 terafiliasi dengan Front Pembela Islam (FPI).
Boy menegaskan, organisasi tersebut juga telah dilarang keberadaannya di Indonesia. Sebab, aktivitas yang dilakukan FPI menurutnya sudah serupa dengan aktivitas yang dilakukan ISIS, terutama mengedarkan video-video yang membahayakan.
"Ada gambar-gambar rekaman video seolah-olah sedang persiapan berlatih atau melakukan tindakan-tindakan sebagaimana video-video yang beredar terkait aktivitas entitas ISIS," kata dia di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa, 25 Januari 2022.
Oleh sebab itu, dia menekankan pemerintah menilai lebih banyaknya mudharat atau tindakan merugikannya ketimbang manfaatnya.
"Jadi atas dasar pengamatan, pencermatan, dokumentasi, video-video ucapan-ucapan yang dilakukan pimpinan-pimpinan FPI, pemerintah melihat bahwa FPI banyak mudharat-nya ketimbang memberi manfaat kepada masyarakat," tegas Boy.
Meski demikian, Boy mengaku juga ada kegiatan-kegiatan yang dilakukan FPI selama ini membantu masyarakat. Misalnya dengan menggelar bantuan-bantuan kemanusiaan di berbagai tempat. Namun, hal itu jauh lebih sedikit ketimbang ancaman keberadaannya.
"Kita tahu aktivitas FPI banyak kaitan masalah dengan kemanusiaan dan sebagainya. Tapi ajakan-ajakan, kata-kata yang telah dikeluarkan bisa merubah watak karakter anak-anak muda yang tergabung atau yang menyaksikan video-video itu," papar Boy.
Selain FPI, pelaku teroris yang tertangkap pada 2021 itu katanya juga terafiliasi dengan organisasi lain, diantaranya 178 orang terafiliasi Jamaah Islamiyah, 154 orang terafiliasi JAD, dan 16 orang terafiliasi MIT.
Dari 364 orang yang telah diamankan, 332 orang telah telah menjalani proses hukum lanjutan ke tahap penyidikan oleh Densus 88. Kemudian, tiga orang telah dilimpahkan ke penuntut umum, 13 orang meninggal dunia, dan 16 orang dipulangkan.
(TEMPO)