[PORTAL-ISLAM.ID] Menjalani hasil Munas dan Konbes Citangkolo Februari 2019 lalu, Nahdlatul Ulama (NU) menegaskan tidak akan pernah menggunakan istilah sebutan kafir pada warga yang beragama non muslim.
Hal itu disampaikan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj saat memberi laporan pertanggungjawaban di Muktamar NU, Kamis 23 Desember 2021.
"Di bidang keagamaan, NU tidak menggunakan sebutan kafir untuk warga negara Indonesia yang tidak memeluk agama Islam," kata KH Said Aqil.
KH Said dan seluruh NU percaya, panggilan itu bisa melukai warga yang tidak memeluk agama Islam. Dan NU tidak mau itu terjadi.
"NU berpandangan penyebutan kafir dapat menyakiti warga non-muslim di Indonesia," tegas dia.
Terkait dengan Islam Nusantara, NU menyatakan Islam Nusantara dalam pengertian substansial adalah Islam ahlus sunah waljamaah yang diamalkan, didakwahkan, dan dikembangkan sesuai karakteristik masyarakat dan budaya di Nusantara oleh para pendakwahnya.
Sidang pembacaan LPJ ini digelar secara tertutup. Meski begitu, speaker yang mengeluarkan suara dari dalam ruangan bisa terdengar untuk peserta yang ada di luar lokasi sidang.
Setelah laporan pertanggungjawaban Said Aqil, sejumlah peserta pleno menyampaikan pandangannya.
Lalu M Nuh sebagai pimpinan sidang mengambil kesimpulan kalau sidang pleno menyepakati laporan pertanggungjawaban PBNU Said Aqil diterima. [VOI]