Polisi Tolak "Surat Pemberitahuan" Aksi Super Damai Reuni 212, Padahal Hak Penyampaian Pendapat di Muka Umum Dilindungi UU

[PORTAL-ISLAM.ID] Reuni 212 tahun ini digelar dalam bentuk aksi atau demontrasi atau unjuk rasa yang akan digelar di seputaran Patung Kuda Jakarta.

Sesuai dengan Pasal 13 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pada dasarnya aktivitas unjuk rasa atau demonstrasi tidak perlu mendapatkan izin kepolisian, namun partisipan unjuk rasa cukup menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada kepolisian. 

Setelah kepolisian menerima surat pemberitahuan, kepolisian wajib untuk segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan. Untuk selanjutnya kepolisian segera berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum, dan juga berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat dan mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute.

Pihak Panitia Reuni Akbar 212 mengirimkan pernyataan resmi terkait surat pemberitahuan aksi Super Damai yang telah dikirim kepada Intelkam Polda Metrojaya pada hari Senin 29 November 2021 pukul 12.30-14.30 WIB di kantor Intelkam Polda Metrojaya Jakarta, namun kemudian surat itu dikembalikan. 

Berikut pernyataan resmi dari Ketua Panitia Aksi Super Damai Reuni 212 yang diterima oleh Faktakini.info Selasa (30/11/2021) malam.

Assalamu'alaikum Wr Wb

Bahwa kami dari Panitia Reuni Akbar 212 Tahun 2021 sebagaimana amanat Pasal 13 UU No.9 Tahun 1998 telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi akan adanya aksi super damai Aksi Reuni Akbar PA 212 kepada pihak Kepolisian dalam hal ini ke Intelkam Polda Metrojaya pada hari Senin 29 November 2021 pukul 12.30-14.30 WIB di kantor Intelkam Polda Metrojaya Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, pihak Intelkam Polda Metrojaya saat itu menerima surat tersebut kemudian memfoto/scan surat tersebut, anehnya pihak Intelkam Polda Metrojaya mengembalikan surat kami itu dan mengatakan tidak dapat menerima surat pemberitahuan tersebut.

Bahwa aksi penyampaian pendapat di muka umum adalah aksi konstitusional dan dijamin Undang Undang serta dilindungi oleh aparat penegak hukum, bahkan menurut ketentuan Pasal 18 (1) dan (2) UU No. 9 Tahun 1998 tindakan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum MASUK KATEGORI TINDAK PIDANA KEJAHATAN yang harus diproses hukum.

Demikian pemberitahuan dari kami terkait pemberitahuan resmi kepada penegak hukum terhadap Aksi Super Damai Aksi Reuni Akbar PA 212 ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami haturkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr Wb

(Sumber: faktakini)

Baca juga :