Pengamat: Langkah Anies Surati Menakertrans soal UMP Solusi Terbaik

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyurati Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Ida Fauziah agar meninjau kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dinilai tepat dan merupakan solusi terbaik.

“Langkah Anies dalam merespon tuntutan buruh sangat tepat dan cukup baik bagi buruh,” kata Direktur Eksekutif Pusat Politik dan Sosial Indonesia (Puspolindo) Dian Cahyani kepada KBA News, Rabu, 1 Desember 2021.

Cahyani mengatakan, apa yang dikatakan Anies untuk buruh sudah cukup baik. Anies dinilainya sangat mengerti apa yang dihadapi para buruh yang menuntut kenaikan upah.

Menurut Cahyani, langkah Anies merespon tuntutan buruh ini merupakan solusi terbaik perihal masalah Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jakarta yang naik hanya Rp 37 ribu.

“Itu kan jadi sebuah solusi bagi buruh agar tidak terbebani UMP. Menyurati Menakertrans, menurunkan biaya hidup, mengurangi biaya transportasi dan pangan, dan juga  menyediakan bahan baku murah,” ujarnya.

“Ini jadi bukti pak Anies mengerti kondisi buruh dan membantu menyejahterakan dengan cara lain,” sambungnya.

Dijelaskan Cahyani, besaran UMP di Jakarta yang naik 9,85 persen atau setara dengan Rp 4.453,935/bulan ini sudah diatur dalam Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/383/HI.01.00/XI/2021, tertanggal 9 November 2021.

Pemerintah Provinsi diharuskan untuk menjalankannya, jika tidak akan mendapat sanksi dari Pemerintah Pusat.

“Karena besaran kenaikan UMP ini kan berdasarkan Undasng-Undnag Cipta Kerja dan Meski kenaikan UMP ini terbatas, tapi yg disampaikan pak Anies jadi cara lain mengurangi beban buruh di Ibu Kota melalui kebijakan Pemprov,” jelasnya.

Menurut perempuan peraih Magister Komunikasi Politik ini, janji Anies soal biaya hidup murah bagi buruh ini tinggal di kawal ke depan, agar hal tersebut tidak sebatas janji-janji yang bermuara ke politik pencitraan.

“Sudah sangat tepat apa yang dilakukan Pak Anies, selanjutnya tinggal kita lihat ke depan apakah ucapan janji yang disampaikan terealisasi dengan baik, dan tersalurkan bagi teman-teman buruh,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji mengurangi biaya hidup kepada buruh di Jakarta menyusul tuntutan soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022

Selain itu, Anies juga mengirim kepada Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: 533/-085.15 perihal Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minimum Provinsi, tertanggal 22 November 2021. (kba)
Baca juga :