Kasus Naik Penyidikan Luar Biasa Kilat, Ini Tanggapan Habib Bahar Smith

[PORTAL-ISLAM.ID]  Pengacara Habib Bahar Smith (HBS), Aziz Yanuar mengaku heran dengan kepolisian yang super kilat dari penyelidikan ke penyidikan.

Yang dimaksud Aziz Yanuar adalah, laporan polisi dugaan ujaran kebencian yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat terhadap Habib Bahar Smith.

Seperti diketahui, Habib Bahar Smith dilaporkan oleh Husin Shihab atas dugaan melakukan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Habib Bahar dipolisikan atas pernyataannya (ceramah) yang menanggapi pernyataan KSAD Dudung yang mengatakan 'Tuhan kita bukan orang Arab'.

Naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan itu setelah penyidik Polda Jabar mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

“Luar biasa cepat kilat,” sindir Aziz Yanuar dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/12/2021) malam.

Aziz mengaku, pihaknya tak terkejut jika kasus tersebut terkesan dipaksakan.

Akan tetapi yang membuat pihaknya lebih terkejut adalah begitu cepatnya kasus itu berproses di kepolisian.

“Kami maklum jika ini diduga dipaksakan untuk diproses, tapi prosesnya kilat ini yang kami surprise,” ujarnya.

Kendati demikian, Aziz memastikan Habib Bahar Smith tetap tak ambil pusing atas tudingan dan laporan polisi terhadap dirinya.

Sebaliknya, kata Aziz, justru umat yang semestinya malu karena tak membela Habib Bahar Smith (HBS).

“Justru kita yang malu, diam saja terhadap kedzaliman. Sementara, HBS luar biasa mengkoreksi (kezaliman). Kami akan hadapi dan HBS santai dengan ini proses,” ungkapnya.

Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI ini kemudian menyinggung laporan yang dilayangkan Habib Bahar Smith terhadap Husin Shihab.

Laporan yang dilayangkan ke Polres Bogor itu, dilayangkan kliennya diwakili oleh Ali Ridho (Babeh Aldo).

“Yang buat LP (laporan polisi) itu Babeh Aldo, bukan HBS. Tentu saja sesuai equality before the law, maka harus kilat juga diproses hal itu,” kata dia.

Dipanggil Pekan Depan

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago menyatakan, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Habib Bahar Smith.

“Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada Saudara Bahar bin Smith sebagai terlapor (kasus dugaan ujaran kebencian),” ungkap Erdi, Kamis (30/12/2021).

Bahar Smith, kata Erdi, akan dimintai keterangannya di Mapolda Jabar pada Senin (3/1/2021) mendatang.

Erdi menjelaskan, pemanggilan terhadap Bahar Smith itu dilakukan menyusul surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang sudah dikirimkan ke Bahar Smith beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, Erdi menegaskan bahwa Bahar Smith masih berstatus saksi terlapor.

“Untuk sementara, Bahar masih sebagai saksi,” terang Erdi.

Erdi mengungkap, kasus dugaan ujaran kebencian Bahar Smith ini diduga terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi (yakni saat Habib Bahar ceramah di Cimahi -red).

“Ini perlu Kami dalami dulu seperti apa,” kata Erdi.

Sayangnya, Erdi masih belum menyebut rinci ujaran apa yang membuat Bahar Smith terseret dalam kasus tersebut.

“Ini masih konsumsi penyidik, ya. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan,” tandasnya. 


Baca juga :