Netizen Ngakak... DAGELAN.. Munarman Dijerat 3 Pasal UU Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA – Terdakwa Kasus Terorisme yang juga mantan Sekretaris FPI, Munarman, didakwa dengan dakwaan  alternatif tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Munarman didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 14 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dakwaan kedua, Munarman dijerat dengan Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dan ketiga, didakwa dengan Pasal 13 huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dakwaan terhadap Munarman ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (8/12/2021).

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," ujar JPU di PN Jaktim dengan pengeras suara, Rabu 8 Desember 2021.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan yang berkaitan dengan ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015. (Alias 6 tahun lalu, tapi baru dikasuskan sekarang)

Seperti diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya pada bulan Ramadhan lalu 27 April 2021 di Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.

Munarman ditangkap setelah sebelumnya terjadi peristiwa pembunuhan/pembantaian sadis terhadap enam orang laskar FPI pengawal Habib Rizieq oleh aparat polisi.

Banyak pihak menilai kasus terorisme Munarman dibuat-buat. Karena kejadiannya yang jadi delik adalah peristiwa 6 tahun lalu. Kalau itu terorisme, kenapa tidak ditangkap saat itu??? Kenapa baru sekarang???

Bahkan Mahfud MD gak bisa menjawab hal ini saat ditanya oleh netizen. Mahfud membisu.

"Tendensius mana buktinya. seolah negara ini membungkam pengkritiknya. kasusnya dipaksakan tuduhan yg sangat tidak masuk akal," komen warganet @abindyyahut35.

"Hukuman tolol bin bodoh, Ada korban meninggal gak ?? Wonk yang pelaku teroris jelas jelas ada korban jiwa aja gak gini gini amat ancamannya 😂😂," komen @Cimol_Moza.

"Hukum dibuat hanya utk kepentingan politik bukan utk keadilan, hancur sudah," komen @suwito_abdullah.
Baca juga :