HAHA Kebolak Balik.... Rocky Gerung hingga Refly Harun Dipolisikan soal Dugaan Ujaran Kebencian terkait konten "Romo Benny Campur Tangan MUI"

Body
[PORTAL-ISLAM.ID]  HAHAHA LUCU SEKALI... HARUSNYA ROMO BENNY YANG DIPOLISIKAN KARENA BIKIN GADUH PROVOKASI CAMPURI MUI.

INI MALAH KEBALIKANNYA.....

****

Rocky Gerung, Refly Harun, Natalius Pigai, Adi Masardi, dan Hersubeno Arief, dilaporkan ke polisi oleh Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Rabu (1/12/2021).

Kelima orang tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

"Jadi tadi kami sudah lapor ke SPKT Polda Metro Jaya tentang dugaan telah terjadi tindak pidana karena terjadi ujaran kebencian dan berita bohong yang timbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," jelas Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, kepada wartawan.

Kasus ini bermula dari sebuah konten YouTube milik Rocky Gerung saat wawancara dengan Hersubuno Arief. Dalam konten tersebut diberi judul 'Campur Tangan Urusan MUI, Romo Benny Harus Mundur atau Dipecat dari BPIP'.

Konten tersebut kemudian memancing perhatian Perekat Nusantara, hingga akhirnya melaporkan Rocky Gerung dkk ke polisi.

Menurut Petrus, kelima orang tersebut perlu dipolisikan untuk dimintai keterangan sekaligus pertanggungjawaban atas ucapannya yang dinilai merupakan tindak pidana.

"Kami enggak sebut mereka pelaku, tapi kami minta supaya agar arah ke peristiwa pidana itu sebagai suatu tindak pidana dan siapa pelakunya perlu lah Polri dengar dari orang-orang ini," jelas Petrus.

Petrus mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti terkait tuduhan yang dilayangkannya tersebut.

"(Video) YouTube wawancara media dengan Pak Hendardi dan lampiran video youtube wawancara Hersubeno Arief dengan Rocky Gerung. YouTube komentar Refly Harun dan pernyataan media online Natalius Pigai," tuturnya.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/6013/XII/2021/SPKT/PMJ tanggal 1 Desember 2021.

Rocky Gerung dkk dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Tindak Pidana Menyebarkan Berita Bohong.


Baca juga :