Eksepsi Munarman: MENOLAK REKAYASA DAN KEZALIMAN

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Hari ini, Rabu (15/12/2021), mantan Sekretaris Umum dan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman SH kembali menjalani sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. 

Dalam sidang hari ini, Munarman (yang juga merupakan mantan Ketua Umum YLBHI/Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) membacakan eksepsi atau nota keberatan atas tuntuan Jaksa yang dibacakan JPU pada sidang Rabu pekan lalu.

Munarman oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Eksepsi (Nota Keberatan) yang disampaikan Munarman diberi judul "MENOLAK REKAYASA DAN KEZALIMAN".

Dalam salinan eksepsi yang diterima redaksi portal-islam.id, Eksepsi Munarman ini sebanyak 84 halaman. Yang terdiri dari 11 Bab.

BAB I: PENDAHULUAN

BAB II: SEBAB MUSABAB SAYA DIJADIKAN TARGET

BAB III: OPERASI MEDIA MULAI DILAKUKAN UNTUK CIPTA KONDISI TERORISASI FPI DAN PEMENJARAAN TERHADAP SAYA

BAB IV: FITNAH DAN TUDUHAN TERORIS TERHADAP SAYA BERTENTANGAN DENGAN FAKTA PASCA TEMPUS DELICTI PERISTIWA

BAB V: FITNAH DAN TUDUHAN TERHADAP SAYA DALAM PERKARA INI SEMATA-MATA KARENA KESESATAN LOGIKA BERFIKIR

A. Kesesatan Non Causa Pro Causa (Post Hoc Erge Propter Hoc/False Cause)
B. Kesesatan Karena Komposisi Dan Divisi
C. Argumentum Ad Populum

BAB VI: PENANGKAPAN DAN PENETAPAN TERSANGKA DILAKUKAN SECARA MELANGGAR HUKUM DAN MELANGGAR HAM

A. Penangkapan Terhadap Diri Saya Bertentangan Dengan Ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015

B. Penetapan Tersangka Atas Diri Saya Adalah Tidak Sah

BAB VII: PENGGELEDAHAN RUMAH DAN PENYITAAN DILAKUKAN SECARA MELAWAN HUKUM DAN BARANG YANG DISITA TIDAK ADA KAITAN DENGAN PERBUATAN YANG DITUDUHKAN

A. Penggeledahan Rumah Dan Penyitaan Barang Dilakukan Tanpa Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri

B. Barang-Barang Yang Disita Dari Rumah Saya Tidak Ada Kaitan Dengan Peristiwa Pidana Yang Difitnahkan

C. Barang Bukti Tersebut Harus Dinyatakan Tidak Sah Untuk Digunakan Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Ini Sebagai Konsekuensi Hukum Kesewenang-Wenangan Para Teroris Asli

BAB VIII: PERKARA INI MELANGGAR ASAS NON-RETROAKTIF

BAB IX: PERSIDANGAN PERKARA A QUO MELANGGAR PASAL 84 KUHAP KEWENANGAN REALTIF

BAB X: SURAT DAKWAAN TIDAK CERMAT, TIDAK JELAS,DAN TIDAK LENGKAP

BAB XI: PENUTUP

***

Salinan Eksepsi Munarman bisa di-download di link berikut:



Baca juga :