Ya Allah, Kejadian 1993 Dijerat UU Teroris di 2021? Ambyar Tenan!

[PORTAL-ISLAM.ID]  Jubir Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya lewat akunnya @TofaTofa_id memposting cuitan di Twitter.

“Ya Allah, kejadian tahun 1993, mau dijerat pakai UU Terorisme di tahun 2021?” cuitnya sembari menambahkan foto bertuliskan “AMBYAR TENAN”.

Postingan Mustofa Nahrawardaya diduga terkait penangkapan Ustadz Farid Okbah oleh Densus 88.

Warganet akun @hamadanaharo melampirkan tangkapan layar sebuah situs berita. Di situ mengutip Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar yang menyampaikan Farid Okbah pernah ke Camp Khust di Afghanistan pada 1993.

Warganet lainnya, @radenwijaya_1 menulis, “Pukul dulu, urusan belakangan, pasal bisa dicari kesalahan bisa di gali.”

Pengguna akun @yo2thok lalu menampilkan tangkapan layar jejak twit Mahfud MD pada 9 November 2017 silam. 

Di situ Mahfud MD yang sekarang jadi Menko Polhukam mengatakan, “Setiap kasus bisa dicari pasal benar atau salahnya menurut hukum. Tinggal siapa yang lihai mencari atau membeli. Intelektual tukang bisa mencarikan pasal2 sesuai dgn pesanan dan bayarannya.”

Netizen juga mempertanyakan "UU terorisme nya baru ada tahun 2002, apa bisa berlaku surut?"

Lagian, saat itu justru pemerintah Indonesia mendukung rakyat Afghanistan mengusir Uni Soviet. Jadi yang pergi ke Afghanistan tidak ditangkap pemerintah saat itu.

"Dan sekembalinya dari sana tidak ada yang menangkap bahkan menyebutnya terorisme, Krn saat itu memang Indonesia yg notabene sekutu Amerika membantu perjuangan rakyat Afghanistan. Indonesia banyak mengeluarkan bantuan saat itu melalui persenjataan walaupun rahasia," ujar @NurChol66569132.
Baca juga :