Temui Massa Aksi Buruh, Anies Baswedan: Saya Terbiasa Bekerja Untuk Menyelesaikan Masalah

[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang menggelar aksi menuntut kenaikan UMP (upah minimum provinsi).

Anies Baswedan menilai formula perhitungan upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan jauh dari kelayakan dan tidak adil. Sebab, membuat kenaikan upah lebih rendah dari tingkat kenaikan harga alias inflasi kebutuhan sehari-hari.

Menurut formula PP 36/2021, maka kenaikan UMP DKI cuma sebesar Rp37.749 atau 0,85 persen dari Rp4.416.186 pada 2021 menjadi Rp4.453.935 pada 2022. Padahal, inflasi DKI Jakarta saja sudah mencapai 1,14 persen atau lebih tinggi dari persentase kenaikan UMP.

Untuk itu Gubernur Anies sudah berikirim surat ke Kementerian Tenaga Kerja untuk mengubah formula UMP.

"Saya memang terbiasa bekerja untuk menyelesaikan masalah, bukan untuk mengumbar masalah. Jadi apa yang kita lakukan (untuk menyelesaikan masalah UMP)? Kita bersurat ke Kementerian Tenaga Kerja, kita katakan formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta. Kita minta agar formulanya harus memberikan rasa keadilan. Sekarang kita sedang fase pembahasan. Kami memahami dan saat ini kami sedang memperjuangkan agar UMP Jakarta naik lebih tinggi daripada formula yang sekarang," kata Anies Baswedan dihadapan massa aksi buruh, Senin (29/11/2021).

Dalam surat Gubernur DKI Jakarta bernomor 533/-085.15 yang ditujukan ke Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Senin (22/11/2021) pekan lalu, Anies mengatakan "Kenaikan yang hanya sebesar Rp38 ribu ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta, yaitu sebesar 1,14 persen".

[VIDEO]
Baca juga :