Netizen Ngamuk Gegara Jokowi Terapkan UU Cipta Kerja: Rezim Ini Bukan Pro Rakyat & UUD, Tapi Nurutin Kemauan China!

[PORTAL-ISLAM.ID]  Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menetapkan sebuah peraturan perundang-undangan terbaru.

Rupanya, orang nomor satu di RI tersebut akan memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja/Omnibus Law beserta peraturan turunannya.

Kabarnya, UU Cipta Kerja tersebut akan berlaku hingga dua tahun kedepan.

Untuk itu, Jokowi meminta agar para investor dan pengusaha tak perlu khawatir.

Ia menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Cipta Kerja tak akan mempengaruhi proses investasi.

Meski begitu, Jokowi mengaku telah memerintahkan para menteri di kabinetnya untuk segera menindaklanjuti putusan MK terkait UU Cipta Kerja.

Menggapi hal tersebut, Politisi Partai Demokrat Abdullah Rasyid lantas buka suara melalui akun Twitter pribadinya @Rasy_Abdullah.

Dalam unggahannya, Abdullah menilai keputusan Jokowi sangat mengganggu kewarasan.

UU itu, kata dia, sudah dinyatakan inkonstitusional karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945. 

Namun, nyatanya Jokowi tetap memberlakukan UU Cipta Kerja.

"Jelas INKONSTITUSIONAL dan BERTENTANGAN dengan UUD NKRI 1945. Jika tetap diberlakukan, tentu sangat mengganggu kewarasan," katanya dilansir dari akun Twitter @Rasy_Abdullah pada Selasa, 30 November 2021.

Lebih jauh, Abdullah menegaskan, kini saatnya Jokowi membuktikan kepada publik apakah berpihak pada rakyat atau oligarki.

"Inilah saat @jokowi membuktikan, dirinya Pemimpin pro rakyat atau pro oligarki," tegasnya.

Tak berhenti disitu, Abdullah juga mengtakan, pembuktian Jokowi akan menjadi warisan bagi generasi berikutnya.

"Pembuktian ini akan jadi legacy buat generasi," ujarnya.

Unggahan tersebut, rupanya turut dibanjiri beragam komentar dari netizen.

"Tandanya minta 3 periode, Krn kedunguan anak bangsa," ucap akun @askotmandiri.

"Dah ga percaya dr dulu...," ujar akun @Masrahmad13.

"Bukan pro rakyat dan oligarki,PRO UUD 1945 ato nggak,sptnya masuk jebakan partai senior,kmrn mau dijebak dengan balap formula teman ,Rp KL teman JD Brutus siapa tau,liat Soeharto dikhianati oleh Brutus brutus," terang akun @chaeagusto.

"Rezim ini sudah tidak menjadikan UUD'45 sebagai acuan untuk mengelola bangsa dan negeri ini, tetapi yg jadi acuan adalah kemauan para pengusaha dan penjajah(cina), negeri ini sudah dalam jajahan cina dan bukti dari pengabaian UUD'45," kata akun @HMTata3.

"Dan Jokowi tetap pake itu UU cipta lapangan kerja ? Jadi paham kan Jokowi pro siapa ? Padahal pengusaha jg pasti akan hati2 bahkan cenderung mundur dgn aturan undang-undang yg syarat sengketa di masyarakat ! Terbukti MK menyatakan UU tersebut inkonstitusional. # pemimpin ga peka," ucap akun @Asrofi44Asrofi.

"Presidennya rakyat apa presidennya cukong?," ujar akun @heroesumantri.

Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD NRI 1945.

MK menyatakan UU Cipta Kerja tidak mengikat hukum secara bersyarat. Karena itu, pemerintah diberi waktu 2 tahun untuk melakukan perbaikan.

Apabila dalam kurun waktu tersebut pemerintah tak kunjung memperbaiki UU Cipta Kerja, maka peraturan lama otomatis akan diberlakukan kembali. [galamed]
Baca juga :