Agustinus: SKANDAL BISNIS PCR, Hanya Dalam Waktu 7 Bulan, PT GSI Untung Rp391,5 Miliar! Lebih Untung Bisnis Colok-colok Hidung Dibanding Bisnis Tambang

SKANDAL BISNIS PCR

Oleh: Agustinus Edy Kristianto

Berpeganglah selalu pada prinsip dan nilai agar kita tidak mudah dibelokkan orang lain. Skandal bisnis PCR adalah masalah penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. Bukan soal dukung-mendukung sosok politik.

Nepotisme dan konflik kepentingan adalah inti dari skandal yang santer menyebut nama Menteri BUMN Erick Thohir (ET) dan Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) itu. 

Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan itu. Jika terbukti melakukan, ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara (Pasal 22 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN).

Jangan pula sepelekan konflik kepentingan. Itu ada aturannya. Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya (Pasal 1 Angka 14 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan).

Panduan Penanganan Konflik Kepentingan Bagi Penyelenggara Negara (KPK, 2009) merinci jenis konflik kepentingan yang terjadi dalam lingkungan eksekutif antara lain: 1) Proses pembuatan kebijakan Penyelenggara Negara yang berpihak kepada suatu pihak akibat pengaruh/hubungan dekat/ketergantungan/pemberian gratifikasi; 2) Proses pengeluaran ijin oleh Penyelenggara Negara kepada suatu pihak yang mengandung unsur ketidakadilan atau pelanggaran terhadap persyaratan perijinan ataupun pelanggaran terhadap hukum; 3) Proses pengangkatan/mutasi/promosi personil pegawai berdasarkan hubungan dekat/balas jasa/rekomendasi/pengaruh dari Penyelenggara Negara; 4) Proses pemilihan partner/rekanan kerja pemerintah berdasarkan keputusan Penyelenggara Negara yang tidak profesional; 5) Proses pelayanan publik yang mengarah pada komersialisasi pelayanan; 6) Tendensi untuk menggunakan aset dan informasi penting Negara untuk kepentingan pribadi.

DALIH ANGKA

Tapi boleh juga kita layani argumen angka-angka.

Deputi Koordinasi Bidang Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto berdalih, tujuan pembentukan GSI bukan untuk mencari keuntungan bagi para pemegang saham. 

Di dalam perjanjian pemegang saham GSI, ada ketentuan bahwa 51 persen dari keuntungan harus digunakan kembali untuk tujuan sosial. 

Pembelaan itu secara logis membuktikan dua hal: 1) PT GSI mencari keuntungan; 2) 49% keuntungan PT GSI tidak digunakan untuk tujuan sosial. 

Dalih selanjutnya adalah GSI hadir lantaran pada masa-masa awal pandemi 2020, Indonesia masih terkendala dalam penyediaan tes Covid-19. Ada yang menyebut keuangan negara terbatas. 

Pertanyaannya, memang butuh berapa duit untuk penyediaan tes PCR oleh PT GSI? 

Saya hitung, PT GSI masih banyak untung. 

Modal dasar PT GSI cuma Rp4 miliar (Akta No. 23 tanggal 30 September 2021). Yayasan Indika untuk Indonesia (Indika Foundation) menguasai mayoritas saham (40%).

Lihat Laporan Keuangan Indika Foundation 2020. Kita akan mendapat gambaran modal dan keuntungan bisnis ini.

Sepanjang Maret-Desember 2020, Indika Foundation telah menyalurkan Rp81 miliar. Salah satu pos alokasinya adalah pembangunan 1 GSI Lab berkapasitas 5.000 tes usap PCR per hari (Laporan Keuangan Indika Foundation 2020). 

Dalam situs resminya, GSI Lab menyatakan memiliki 1.000+ klien korporat dan melakukan 700.000+ tes PCR.

Tapi kita persempit saja pada periode April-Oktober 2020. Asumsikan Rp81 miliar itu modal dan expense. Pada 15 Juni 2020, PT GSI menerbitkan surat utang Rp77,5 miliar untuk modal usaha PCR.

April 2020 adalah pembentukan PT GSI. Oktober 2020 adalah akhir berlakunya batas atas harga tes PCR Rp900 ribu (Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 Oktober 2020). 

Simulasinya begini:

+          7 bulan (April-Oktober 2020)
 *         30 hari (Asumsi 30 hari sebulan)
 --------------- 
 +        210 (Hari)

 +      5.000 (Kapasitas GSI Lab per hari)
 *         50% | (Asumsi 50% terserap)
 --------------- 
 +      2.500 (Tes PCR per hari)
 *        210 (Hari)
 --------------- 
 +    525.000 (Total tes PCR) 
 *    900.000 (Harga per tes PCR)
 --------------- 
 + 472.500.000.000 (Total pendapatan)
- 81.000.000.000 (Modal & expense)
 --------------- 
 +391.500.000.000 (Profit)

Hanya dalam waktu 7 bulan, PT GSI untung Rp391,5 miliar

Sebesar 49%-nya (Rp191,8 miliar) tidak digunakan untuk tujuan sosial, sebab menurut Deputi Menko Marives hanya 51% untuk tujuan sosial. Entah ke mana keuntungan 49% itu, para pemegang saham yang tahu. PT GSI adalah swasta tertutup.

Itu nominal yang besar atau kecil? Besar!

Apa pembandingnya?

PT Indika Energy Tbk (INDY) saja RUGI BERSIH US$103,4 juta (Rp1,4 triliun, kurs Rp14 ribu) per 2020.

Jadi kesimpulannya lebih untung bisnis colok-colok hidung dibandingkan dengan bisnis tambang. 

Siapa pemain lain selain PT GSI? Bumame? Prodia

Silakan otoritas negara bertindak. 

Poinnya adalah komersialisasi tes PCR itu nyata adanya!

Salam.

(*fb penulis)

Baca juga :