MA Tolak PK, Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

[PORTAL-ISLAM.ID] Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Alhasil, Luthfi Hasan Ishaaq tetap dipenjara 18 tahun dalam kasus korupsi kuota impor sapi.

"Tolak," demikian amar singkat kasasi yang dilansir website MA, Selasa (16/11/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Ansori. Putusan itu diketok pada Senin (15/11/2021) kemarin.

Untuk diketahui, di tingkat pengadilan pertama Luthfi Hasan dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Luthfi Hasan dinyatakan terbukti korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.

Atas putusan itu, Luthfi Hasan juga sudah mengajukan upaya banding. Namun permohonan itu kandas saat Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis PN Tipikor Jakarta.

Tak berhenti di situ, dia mengajukan permohonan kasasi dan lagi-lagi upayanya ditolak. MA justru memperberat vonisnya menjadi 18 tahun penjara dan mencabut hak politik untuk mantan Presiden PKS Luthfi Hasan.

Baca juga :