Kawal Terus Permendikbud, Jangan Sampai Lolos!

[PORTAL-ISLAM.ID]  Kontroversi Permendikbud No 30 Tahun 2021 pada pasal 5 ayat 2 memberikan peluang bagi pelaku kejahatan seksual lolos dari jeratan hukum diantaranya:

b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban

j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban

l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;  

m. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban; 

Persetujuan atau bahasa yang sering digunakan para pelaku kejahatan seksual suka sama suka dalam hubungan seksual dalam kasus perkosaan seringkali menjadi alibi para pelaku kejahatan seksual dari jeratan hukum.

Sudah seharusnya para aktivis perempuan melihat potensi ini dari banyak kasus perkosaan yang lolos dari jeratan hukum.

(Kang Irvan Noviandana)

Baca juga :