Kasasi Dikabulkan MA, Vonis Habib Rizieq Berkurang 2 Tahun, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Kasasi yang diajukan Habib Rizieq terkait kasus swab test RS Ummi Kota Bogor ternyata dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Vonis Habib Rizieq (HRS) berkurang 2 tahun.

MA mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong mengenai hasil tes swab RS Ummi Kota Bogor.

“Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun,” kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, Senin (15/11/2021).

Duduk sebagai ketua majelis hakim kasasi Suhadi, dengan anggota Suharto dan Soesilo. 

Putusan ini diketok majelis pada Senin (15/11/2021) siang ini.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa memang terbukti menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja. Namun, dampaknya hanya ada di media massa.

“Meskipun Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primair Penuntut Umum,” menurut Majelis Hakim.

“Akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan Terdakwa hanya terjadi di tataran media massa, tidak terjadi adanya korban jiwa/fisik atau harta benda,” lanjut Hakim.

Selain itu, Hakim juga menyebut Habib Rizieq sudah dijatuhi pidana dalam kasus lain yang merupakan rangkaian terkait perkara Covid-19.

“Serta terhadap Terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19,” urai Hakim.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab (HRS) 4 tahun penjara.

PN Jaktim menyatakan Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Pihak Habib Rizieq pun lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta namun hasilnya sama hukuman 4 tahun.

Kemudian Habib Rizieq mengajukan upaya hukuman selanjutnya yakani kasasi ke Mahkamah Agung dan hasilnya putusan MA mengurangi hukuman menjadi 2 tahun penjara.(*)


Baca juga :