HAK JAWAB Yayasan Adaro Bangun Negeri atas Artikel "HEBOH... Majalah Tempo Bongkar: PARA PENIKMAT CUAN PCR"

Keberatan, Hak Jawab dan Protes 

Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh, 

Kami, Yayasan Adaro Bangun Negeri ("YABN"), mengacu pada tulisan sdr. Agustinus Edy Kristianto ("Penulis") dengan judul "HEBOH... Majalah Tempo Bongkar: PARA PENIKMAT CUAN PCR" pada situs pemberitaan portal-islam.id dengan tautan https://www.portal-islarnic1/2021/10/heboh-majalah-tempo-bongkar-para.html ("Berita") yang dibuat dengan mengacu pada sebuah artikel dengan judul "Kongsi Pencari Rezeki" yang dimuat di Majalah Tempo edisi 30 Oktober 2021 ("Artikel Tempo"), dengan ini menyampaikan surat ini dengan berdasarkan pada pasal 5 ayat (2) Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers ("UU Pers") dan Pasa 27 Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagairnana diubah dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 ("UU ITE"). 

Kami menyampaikan keberatan, hak jawab dan protes atas adanya penulisan Berita dan dimuatnya Berita oleh portal-islam.id yang menghakimi, tidak akurat, sangat tendensius, tanpa disertai bukti yang cukup untuk mencari sensasi dan akibatnya berpotensi menyesatkan publik dengan memaksakan opini sepihak dann penulisan yang tidak berimbang seakan-akan ada keuntungan yang didapatkan pribadi-pribadi tertentu sehingga telah mencemarkan nama baik kami dan telah melanggar Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers serta UU ITE. 

Grup Adaro Energy ("Adaro") berpartisipasi dalam penanganan pandemi sejak wabah Covid-19 muncul pada bulan Maret 2020, sama sekali tidak berniat mencari keuntungan dan justru mendonasikan puluhan miliar rupiah guna penanganan, pencegahan penyebaran dan perawatan pasien COVID 19, pembuatan rumah oksigen serta bantuan ventilator dan ribuan konsentrator oksigen, belurn terrnasuk bantuan masker medis dan non-medis serta APD. Adaro juga ingin memudahkan masyarakat memperoleh penanganan dan pelayanan tes usap berbasis PCR sehingga berpartisipasi pada PT Genemik Solidaritas Indonesia ("PT GSI") melalui yayasan. 

Andaikan penulis membaca ketentuan mengenai yayasan berdasarkan UU No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan (sebagaimana diubah dengan UU No. 28 tahun 2004) maka Penulis bisa lebih memahami perbedaan keunikan dan sifat yayasan sebagai suatu badan hukum khusus. Yayasan sejak pendiriannya tidak dimiliki oleh pihak manapun (kedudukan pendiri bukanlah sebagai pemilik dari yayasan, melainkan kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri), sehingga dengan demikian sejak didirikan tidak ada hubungan kepemilikan sama sekali antara PT Adaro Energy Tbk (termasuk pemegang sahamnya) ("Adaro") dengan YABN. Selain itu tidak dimungkinkan pembaman dividen maupun pembagian keuntungan yang dihasilkan oleh yayasan dalam bentuk apapun kepada pengurus, pengawas dan pembina yang terafiliasi dengan Adaro, apalagi pendiri. 

Dengan demikian, dapat kami tekankan tidak ada sama sekali aspek mencari keuntungan pada Adaro (maupun para pemegang sahamnya) sebagai pendiri YABN yang memegang saham PT GSI. 

Demikian kami sampaikan, juga sekaligus sebaqai hak jawab kami. 

Yayasan Adaro Bangun Negeri

Okty Damayanti
(Ketua Yayasan)

Baca juga :