Soekarno salah satu tokoh bangsa yang membesarkan PKI.
Beliau memenjarakan para ulama yang terlibat dalam muktamar alim ulama tahun 1957 yang mengeluarkan fatwa murtad untuk PKI, para alim ulama tersebut dianggap komunis phobia dan amoral.
Berikut hasil kesepakatan Muktamar Ulama se-Indonesia tanggal 8-11 September 1957 di Palembang:
1. Ideologi/ajaran Komunisme adalah kufur hukumnya, dan haram bagi umat Islam menganutnya
2. Bagi orang yang menganut ideologi/ajaran Komunisme dengan keyakinan dan kesadaran, maka kafirlah dia dan tiada sah menikah dan menikahkan orang Islam, tiada pusaka-mempusakai dan haram hukumnya jenazahnya diselenggarakan secara Islam
3. Bagi orang yang memasuki organisasi/Partai yang berideologi komunisme (PKI, Sobsi, Pemuda Rakyat dll; tidak dengan keyakinan dan kesadaran, sesatlah dia dan wajib bagi umat Islam menyeru mereka meninggalkan organisasi dan partai tersebut
4. Walaupun Republik Indonesia belum menjadi negara Islam, namun haram hukumnya bagi umat Islam mengangkat/ memilih kepala negara yang berideologi Komunisme
5. Memperingatkan kepada pemerintah RI agar bersikap waspada terhadap gerakan aksi subversif asing yang membantu perjuangan kaum Komunis/ Atheis Indonesia
6. Mendesak kepada Presiden RI untuk mengeluarkan dekrit menyatakan PKI dan mantel organisasinya sebagai partai terlarang di Indonesia.
(Lihat buku Muktamar Ulama se-Indonesia di Palembang tanggal 8-11 September 1957, yang disusun H Husin Abdul Mu'in, (Palembang: Panitia Kongres Alim Ulama Seluruh Indonesia, 1957).