Putusan MK: Jokowi Wajib Umumkan Status Pandemi COVID-19 Paling Lambat Akhir Tahun

[PORTAL-ISLAM.ID] Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan materiil terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. 

MK memutuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengumumkan lanjut atau tidaknya pandemi COVID-19 di Indonesia. Pengumuman itu harus disampaikan pada akhir tahun kedua sejak status itu dibuat.

Bila status dilanjutkan, anggaran COVID sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2020 atau yang dikenal dengan Perppu Corona harus dengan persetujuan DPR.

Hal tersebut dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan perkara 37/PUU-XVIII/2020 yang digelar di gedung MK dan disiarkan di kanal YouTube MK, Kamis (28/10/2021). 

"Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi COVID-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun ke-2. Dalam hal secara faktual pandemi COVID-19 belum berakhir, sebelum memasuki tahun ke-3 UU a quo masih dapat diberlakukan, namun pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan Pandemi COVID-19, harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD," kata Anwar Usman.
 
Tak hanya itu. MK juga memutuskan Pasal Kebal Hukum Perppu Covid sebagai inkonstitusional. 

Pasal tersebut meliputi pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Lampiran UU 2/2020 yang berkaitan dengan imunitas atau kekebalan pemerintah.

MK menilai frasa "bukan kerugian negara" dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU Covid-19 itu bisa bertentangan dengan pasal lain dalam UU Tipikor.

Menurut MK, pejabat pemerintah yang disebutkan dalam ayat (2) termasuk subjek hukum yang kini bisa digugat.

"Tindakan hukum baik secara pidana maupun perdata tetap dapat dilakukan terhadap subjek hukum yang melakukan penyalahgunaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 sepanjang perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara karena dilakukan dengan iktikad tidak baik dan melanggar peraturan perundang-undangan dalam norma Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020," bunyi pertimbangan hakim.

Diketahui, Perppu itu kini sudah disahkan menjadi UU Nomor. 2 Tahun 2020 tentang penanganan pandemi corona di Indonesia. 

Uji materi yang terdaftar dengan nomor permohonan 37/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), serta Pemohon perorangan yaitu Desiana Samosir, Muhammad Maulana, dan Syamsuddin Alimsyah.(*)
Baca juga :