MAKJLEB! Tanggapan Prof. Yusril Kepada Menag Yaqut

Tanggapan Prof. Yusril Ihza Mahendra kepada Menag Yaqut

1. Saya tunjukkan link Sejarah Kementerian Agama di web Kementerian Agama sendiri. Apa yang ditulis di situ, hemat saya mendekati kebenaran sejarah pembentukan Kementerian Agama

2. Ucapan Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas tentang Kemenag bukan "hadiah" kepada umat Islam pada umumnya, tetapi hadiah khusus untuk NU hanya bikin gaduh saja. Ucapan seperti itu tidak ada manfaatnya bagi kemaslahatan umat Islam dari ormas manapun juga.

3. Kalau kita gunakan istilah zaman Orde Baru dulu, ucapan Menag itu dapat mengganggu kerukunan internal umat beragama. Padahal salah satu tugas Kementerian Agama adalah menjaga dan memelihara kerukunan internal dan antar umat beragama.

4. Bagi saya yang mempelajari hukum tatanegara dan sejarah ketatanegaraan RI, keberadaan Kementerian Agama itu bukanlah "hadiah" dari siapapun. Keberadaan Kementerian Agama itu adalah konsekuensi logis dari negara berdasarkan Pancasila yang kita sepakati bersama.

5. Pancasila adalah jalan tengah antara negara "berdasarkan Islam" dgn negara sekular yang "memisahkan urusan keagamaan dgn urusan kenegaraan" seperti dikatakan Prof Supomo dalam sidang BPUPKI. Keberadaan Kementerian Agama telah diusulkan oleh Muhammad Yamin dalam sidang BUPKI.

6. Di negara yang menjadikan Islam sebagai agama resmi negara spt Malaysia, Raja (Yang Dipertuan Agung) adalah Ketua Agama Islam. Semua urusan keagamaan Islam ditangani langsung oleh negara.

7. Sebaliknya di negara yang secara resmi menyatakan dirinya negara sekuler seperti Philipina, negara samasekali tidak terlibat menangani urusan agama. UUD Philipina tegas menyatakan "separation of church and state". Negara dilarang mengalokasikan anggaran untuk agama apapun.

8. Di negara kita, meskipun mayoritas Muslim, Islam tidak dinyatakan sebagai agama resmi negara seperti di Malaysia. Tetapi kita bukan negara sekular yang memisahkan urusan agama dari negara seperti Philipina. Negara bersikap pro-aktif mendukung terlaksananya ajaran-ajaran agama.

9. Negara berdasarkan Pancasila menjadikan ajaran-ajaran agama sebagai sumber motivasi dan inspirasi dalam membangun bangsa dan negara. Karena itu negara berkewajiban melayani dan memfasilitasi kepentingan umat bergama dalam melaksanakan tuntunan ajaran agamanya.

10. Karena itulah saya mengatakan bahwa keberadaan Kementerian Agama bukanlah hadiah buat siapa-siapa. Keberadaan Kementerian Agama dengan tugas utama menangani menyelenggarakan dan memfasilitasi urusan agama itu adalah konsekuensi logis dari negara berdasarkan Pancasila.

11. Konsep bernegara seperti itu adalah khas Indonesia yang berurat-berakar dari pengalaman sejarah berabad-abad lamanya. Karena itu, kita tidak perlu mencontoh bangsa lain. Kita punya problema sendiri yang perlu kita pecahkan sendiri, yang kita anggap sesuai dengan kira sendiri.

12. Sebab itu, pertahankan dan kembangkan keberadaan Kementerian Agama sebagai salah satu ciri khas konsep bernegara kita yang berdasarkan Pancasila. Menteri Agama seyogiyanya fokus menangani dan memecahkan berbagai problema keagamaan di negara kita.

13. Omongan soal Kementerian Agama adalah hadiah buat umat Islam seluruhnya atau hadiah khusus bagi NU saja tidak ada gunanya. Omongan seperti itu hanya bikin gaduh, membuang energi dan tidak menguntungkan siapapun. 

(Dari twit Prof @Yusrilihza_Mhd, 25/10/2021)


Baca juga :