Ketua MUI Anggap Keputusan Menggeser Libur Maulid Tak Relevan, Mengingat Kondisi Darurat Sudah Reda

[PORTAL-ISLAM.ID]  Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengungkap bahwa keputusan Kementerian Agama (Kemenag) menggeser libur maulid tak relevan. Hal itu mengingat kondis darurat akibat pandemi Covid-19 sudah mereda.

“Saat WFH dan Covid-19 mulai reda bahkan hajatan nasional mulai normal, sepertinya menggeser hari libur keagamaan dengan alasan agar tak banyak mobilitas liburan warga dan tidak berkerumun sudah tak relevan. Keputusan (berdasarkan landasan) lama yang tak di adaptasikan dengan berlibur pada waktunya merayakan acara keagamaan,” ungkap Kyai Cholil dalam twitnya pada Senin (11/10/2021).

Kyai Cholil pun menambahkan bahwa “suatu keputusan hukum yang landasannya karena darurat, jika daruratnya sudah hilang maka hukumnya berubah ke hukum asalnya”.

Sementara, Hidayat Nur Wahid (HNW) juga turut mendukung pernyataan MUI mengenai keputusan pemerintah tersebut. HNW menghimbau agar keputusan penggeseran hari libur keagamaan ini dikoreksi, mengingat kondisi nasional yang sudah berubah.

“Pemerintah geser / tiadakan hari libur keagamaan (Maulid dan Natal) itu dengan keputusan pada Juni 2021, saat Covid-19 menuju puncak. Sekarang kondisi nasional sudah berubah, jadi lebih baik menuju normal. Wajarnya keputusan penggeseran/peniadaan itu di koreksi. Saya dukung Kyai @cholilnafis,” kata Wakil Ketua MRP itu di akun twitternya.

Pemerintah, melalui Kemenag menetapkan penggeseran hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ke 20 Oktober 2021. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah mengurangi munculnya kasus baru Covid-19.

Hal ini di ungkapkan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (09/10/2021). 

“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi di geser 20 Oktober 2021,” ungkapnya. “Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M.”

Perubahan ini di tetapkan dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.(Hidayatullah)
Baca juga :