PKS Bela Pegawai KPK Yang Dipecat

[PORTAL-ISLAM.ID]  Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengkritisi pemecatan 51 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Menurutnya, ini merupakan bentuk pembajakan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Mardani menilai tindakan KPK ini menandakan sikap yang jauh dari pemberantasan korupsi. Sebab mereka yang dipecat punya rekam kerja cermerlang dalam memberantas korupsi, salah satunya penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"Makin dibajak pemberantasan korupsi di negeri ini. Clear sepertinya bahwa TWK kemarin memang untuk menyingkirkan nama-nama tertentu, orang-orang yang kritis & berkali-kali menangani kasus besar," kata Mardani di akun Twitter resminya yang dikutip pada Jumat (17/9/2021).

Mardani menyinggung KPK yang mengabaikan rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman RI soal TWK. Rekomendasi dari kedua lembaga tersebut hanya dianggap angin lalu oleh KPK.

"Rekomendasi Komnas HAM & Ombudsman, asesmen tersebut penuh pelanggaran hak asasi & maladmnistrasi juga dihiraukan," ujar anggota DPR RI itu.

Di sisi lain, Mardani menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo yang seakan menarik diri dari tanggungjawab untuk menindaklanjuti temuan Komnas HAM serta Ombudsman. Padahal ia mengamati menurut berbagai pakar hukum ketatanegaraan, Presiden wajin menindaklajuti temuan tersebut.

Sebelumnya, KPK resmi melakukan pemecatan terhadap 51 orang pegawai yang tidak lulus TWK dan akan berlaku pada 30 September. 

KPK mengklaim pemberhentian itu berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d. Alasan pemberhentian karena tuntutan organisasi. (*)
Baca juga :