Mahfud MD Kena Skak Said Didu, Netizen: Prof linglung....kebanyakan nonton sinetron

[PORTAL-ISLAM.ID] Menko Polhukam Mahfud MD mendukung 56 mantan pegawai KPK yang dipecat karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dijadikan sebagai ASN Polri. 

"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selain itu Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014," kata Mahfud MD di akun twitternya @mohmahfudmd, 29 September 2021.

Dalih Mahfud MD ini dipatahkan oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu.

"Pemahaman saya tidak demikian Prof. PP tsb mengatur pemindahan - bukan "meluluskan".
Kalau karena dinyatakan "tidak lulus" TWK jadi ASN di @KPK_RI tapi diterima sebagai ASN di Polisi artinya "meluluskan" yang "tidak lulus" di tempat lain ke tempat lain - bukan memindahkan," ujar Said Didu di akun twitternya @msaid_didu.

Netizen lain banyak yang menanggapi Mahfud MD.

"Alih status jadi ASN di KPK gak lolos TWK. 
Jadi ASN di kepolisian malah lancar tanpa TWK. 
Sekelas Profesor saja bisa pura pura gak tau," kata seorang lawyer akun @HukumDan.

"Begini @mohmahfudmd... sebentar lagi status ke 57 pegawai KPK itu akan di rumahkan karena tidak lulus TWK test PNS lalu..apa hubungan nya dengan Pasal 3 & PP No.17 tersebut? Sedangkan mereka bukanlah PNS...!!!

#Malu wouy sama gelar PROFESOR...!!!" timpal akun @Zombie_9Q.

"Bertele2 akibat kebanyakan nonton Sinetron berjilid2 ya Prop? Atau memang Anda sedang ngeles kayak Bajaj. Padahal cukup akui saja bahwa rezim @jokowi sedang berusaha melemahkan KPK. That's it! Meminjam kata2 Gus Dur: Gitu aja kok repot!" ujar netizen lain.

"he...he..prof linglung....kebanyakan makan micin," komen @dadangabdulla12.
Baca juga :